Selasa, 27 Januari 2026

Pemerintah Didorong Bikin Pedoman Khotbah Damai


 Pemerintah Didorong Bikin Pedoman Khotbah Damai Prof. Dr. Dede Rosyada, MA. (Ist)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Jadi pengelola masjid di zaman now ini memang tidak enteng, terutama dalam urusan menjauhkan umat dari materi dakwah yang bebas dari paparan radikalisme dan intoleransi. Jika tidak hati-hati, penceramah dapat menyampaikan  materi yang mengandung paham radikal dan intoleransi. Karenanya, perlu ada pedoman khotbah yang menjadi panduan bagi para pengurus masjid untuk menentukan penceramah yang akan mengisi khotbah di masjid yang dikelola.

Demikian disampaikan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarief Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Dede Rosyada, MA, di Jakarta, Kamis (29/11/2018) . Dede mencuatkan masalah ini menanggapi  hasil survei dan penelitan teranyar Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) yang memperlihatkan bahwa isi khotbah di masjid-masjid di lingkungan pemerintah, seperti kementerian, lembaga negara ataupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN)  disusupi konten radikal dan intoleransi. 

“Memang saat ini yang menjadi problem terbesar dari pengurus masjid  adalah memilih dan menyeleksi para penceramah atau pengkhotbah,” ujar Dede. Dia berharap organisasi keagamaan berinisiatif mendorong pentingnya membuat pedoman khotbah yang lebih mendidik dan mencerdaskan serta penuh nuansa perdamaian.

Pedoman khotbah yang dimaksud bukan kurikulum, tetapi dia menyebutnya materi dakwah terurai. “Materi dakwah terurai itu menjelaskan temanya apa, bicaranya apa, dan arahnya ke mana dan ilustrasinya seperti apa. Hanya satu satu halaman,” kata doktor lulusan McGill University Kanada ini. Selanjutnya, penceramah dapat menggunakannya sebagai pedoman untuk menyampaikan pesan-pesan agama kepada para umat atau jamaahnya di mimbar.

Kriteria Penceramah

Dia mengambahkan, ada baiknya Kementerian Agama mengeluarkan daftar penceramah yang direkomendasi. “Karena hal tersebut akan menjadi guideline atau panduan bagi para pengurus masjid untuk menentukan siapa penceramah yang akan mengisi khotbah di masjid yang dikelolanya,” kata Dede.

Perlu ada ada kesepakatan baik dari organisasi Islam dan pihak Bimas Islam Kementerian Agama dalam membuat kriteria tersebut. Tanpa daftar tersebut, kata Dede, saat ini, pengurus masjid tidak bisa mendeteksi isi khotbah. “Tiba-tiba penceramah itu langsung berbicara saja dalam khotbahnya di mimbar dan pengurus masjid  sebelumnya tidak tahu materi yang akan disampaikan dan ternyata yang disampaikan penceramah itu sedikit masuk domain-domain radikalisme dan sebagainya,” dia mengingatkan.

Panduan tersebut juga dapat menjadi pegangan bagi pengurus masjid untuk mendeteksi indikator-indikator radikalisme. “Tentunya ini juga merupakan bagian untuk melindungi umat juga agar tidak terpapar paham radikal,” kata mantan Direktur Pendidikan Tinggi Islam, Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI ini.


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Nasional Terbaru