Rabu, 31 Desember 2025

Harimau Jokowi Tolak Aktivitas Ormas yang Hendak Gelar Silaturahim Kekhalifahan


 Harimau Jokowi Tolak Aktivitas Ormas yang Hendak Gelar Silaturahim Kekhalifahan Wakil Ketua Umum Harimau Jokowi, Petrus Selestinus, SH. (Foto: Kastra.co)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Beredar undangan "Syiar dan Silaturahim Kekhalifahan Islam se-Dunia 1440 H" yang disebar oleh panitia penyelenggara dari Silaturahim Warga Khilafatul Muslimin Yayasan Nur Syakirah. Rencananya acara bertema Indonesia Titik Awal Kebangkitan Islam Dunia, akan digelar di Masjid Az Zikra, Bogor pada 17 November 2018 pagi.

Terkait hal tersebut Kapolres Bogor AKBP Andi Moch.Dicky menegaskan bahwa pihaknya tidak mengizinkan diadakannya acara Syiar dan Silaturahim Kekhalifahan Islam se-Dunia 1440 Hijriyah di Bogor, Jawa Barat.

"Kami menegaskan bahwa Polres Bogor tidak memberikan izin terhadap acara tersebut," kata AKBP Dicky, Selasa (13/11/2018).

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Umum Harimau Jokowi, Petrus Selestinus, SH dalam rilis yang disampaikan ke media ini, Rabu (14/11/2018).

"Polri harus menindak para penyelenggara pertemuan internasional tentang khilafah dengan menerapkan sanksi pidana sesuai ketentuan UU No. 16 Tahun 2017, Tentang Perpu Ormas Menjadi UU. Alasannya, karena rencana pertemuan internasional Khilafah di Sentul, Bogor tanggal 17 November 2018, diduga masih berhubungan dengan aktivitas HTI yang sudah dibuarkan oleh Pemerintah. Langkah Polri tidak cukup hanya dengan tidak memberikan ijin akan tetapi juga perlu ada tindakan Kepolisian. Jika Panitia tetap memaksakan diri melaksanakan pertemuan, maka sanksi pidana wajib diterapkan dengan menjadikan Panitia Pertemuan sebagai tersangka untuk dimintai pertanggung-jawaban pidana,"ungkap Petrus.

Menurut Petrus, saat ini dukungan publik dan dukungan politik dari Parpol pendukung Pemerintah (Hanura, NasDem, PPP, PKB, Golkar, PDIP) serta media masa terhadap sikap Pemerintah mempertahankan kedaulatan dan kehormatan negara (Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika) dan menolak paham yang mencoba mengancam kedaulatan negara sangat tinggi, sehingga hal itu telah memberi legitimasi yang tinggi kepada Polri untuk bertindak tegas terhadap siapapun yang melakukan aktivitas keormasan yang bertujuan mengganti Pancasila dengan Ideologi lain termasuk Khilafah. 

"Saatnya Polri memberlakukan ketentuan pidana di dalam UU No. 16 Tahun 2017, Tentang Perpu Ormas yang mengancam dengan pidana penjara minimum 4 tahun hingga penjara maksimum seumur hidup atau penjara 20 tahun, barang siapa yang menjadi anggota atau pengurus ormas yang dalam aktivitas sosialnya bertentangan dengan Pancasila atau bertujuan menggantikan ideologi Pancasila dan kedaulatan NKRI. Paham yang bertujuan menggantikan ideologi Pancasila, oleh UU No. 16 Tahun 2017, Tentang Perpu Ormas dinyatakan sama dengan ateisme, komunisme, marxisme-leninisme,"tandas Petrus yang juga Koordinator TPDI.

Kata Petrus, Harimau Jokowi mengkonstatir adanya trend gerakan sekelompok masyarakat yang mencoba membangun Khilafah Islamiyah di Indonesia semakin menguat bahkan dilakukan secara terbuka, sementara Pemerintah Cq. Kementerian Hukum dan HAM RI hanya menerapkan sanksi administratif terhadap ormas anti Pancasila dengan mencabut status Badan Hukum dan Pembubaran, sebagaimana hal itu telah diberlakukan terhadap Ormas HTI.

Padahal lanjut Petrus, sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam UU No. 16 Tahun 2017, Tentang Perpu Ormas belum pernah diterapkan terhadap anggota dan/atau pengurus Ormas yang dalam kegiatannya memyimpang dari Pancasila. "Oleh karena itu Polri sesuai dengan kewenangannya wajib menegakan hukum negara sebagai hukum nasional untuk membasmi paham atau aliran sesat dari manapun datangnya yang bertujuan mengganti ideologi negara Pancasila dengan ideologi lainnya, dengan sanksi pidana terberat yaitu penjara seumur hidup,"pungkas Petrus

 

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Nasional Terbaru