Bupati Bekasi Di Non-Aktifkan dari Kepengurusan Partai Golkar


 Bupati Bekasi Di Non-Aktifkan dari Kepengurusan Partai Golkar Bupati Bekasi diberhentikan dari kepengurusan Partai Golkar (Net)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin menjadi tahanan KPK. Neneng yang juga kader Partai Golkar, sejak tengah malam kemarin, masih dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan suap proyek Meikarta.

Atas terjadinya peristiwa ini, Partai Golkar prihatin kadernya tersebut tersangkut korupsi. "Partai Golkar prihatin atas ditetapkannya Sdr Neneng Hasanah yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan keterlibatan suap proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi," ujar Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/10/2018).

Golkar, kata Ace, akan memberikan sanksi tegas terhadap Neneng yang juga Ketua DPD Golkar Bekasi. Bupati Bekasi itu akan dinon-aktifkan dari kepengurusan Partai Golkar. "Sesuai dengan Pakta Integritas yang telah ditandatangani para Kepala Daerah yang berasal dari kader Partai Golkar tanggal 2 Februari 2018 di Jakarta yang menyatakan bahwa jika terlibat dalam kasus korupsi maka akan diberikan sanksi tegas," tuturnya.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI itu meminta kepada seluruh kader Golkar untuk terus menjaga marwah Partai Golkar. Dia juga mengingatkan seluruh kader, terutama para kepala daerah maupun anggota DPR dan DPRD, untuk tidak melanggar hukum. "Tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum antara lain korupsi yang dapat merusak citra Partai Golkar dan merusak kepercayaan rakyat dalam menghadapi Pemilu 2019 yang sudah di depan mata," kata Ace.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

 


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Nasional Terbaru