Catat! Ini Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 yang Ditetapkan Pemerintah


 Catat! Ini Libur Nasional  dan Cuti Bersama 2020 yang Ditetapkan Pemerintah Menko PMK Puan Maharani didampingi Menteri PANRB, Menag, dan Menaker menandatangani kesepakatan tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020, di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (27/8) pagi. (Foto: Humas Kemenko PMK)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk Tahun 2020 sebanyak 20 hari dengan rincian 16 hari libur nasional dan empat hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Natal.

Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tersebut telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 yang ditandatangani oleh Menteri PAN RB Syafruddin, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri yang disaksikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani di kantor Kemenko PMK Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Dalam keputusan tersebut ditetapkan 16 hari libur nasional, tiga hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, dan satu hari cuti bersama Hari Raya Natal.

Diputuskannya hari libur tersebut mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta.

Kesepakatan Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2020 ini juga mempertimbangkan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara; Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keppres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No. 10 Tahun 1971; dan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.

Menko PMK Puan Maharani mengatakan cuti bersama Lebaran 2020 ditetapkan tiga hari juga mempertimbangkan infrastruktur untuk layanan mudik Lebaran yang sudah tersedia sehingga bisa memperlancar tradisi mudik masyarakat.

"Infrastruktur kita semuanya di tahun depan inysa Allah sudah lebih baik dari tahun ini, semoga tidak banyak kendala berarti dan pengamanan serta transportasi selama mudik dan balik juga berjalan dengan lancar,” kata Puan.

Berikut jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020:

1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili3. 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 19425. 10 April, Wafat Isa Al Masih6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional7. 7 Mei, Hari Raya Waisak 25648. 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih9. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila11. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah12. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI13. 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah14. 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW15. 25 Desember, Hari Raya Natal

Cuti bersama:1. Tanggal 22, 26 dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa dan Rabu), Cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri.2. Tanggal 24 Desember (Hari Kamis), Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal.

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Nasional Terbaru