Kasus dr. Icha Jadi Titik Balik, Pemerintah Susun Perpres Perlindungan Tenaga Kesehatan


 Kasus dr. Icha Jadi Titik Balik, Pemerintah Susun Perpres Perlindungan Tenaga Kesehatan Dokter RS Bhayangkara Semarang melaksanakan operasi dalam bakti kesehatan HUT Bhayangkara di Semarang, Rabu. (ANTARA/HO-Humas Polda Jateng)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah mulai menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan Keamanan dan Keselamatan Tenaga Medis serta Tenaga Kesehatan (Nakes) sebagai langkah memperkuat perlindungan bagi para tenaga kesehatan di Indonesia. Penyusunan regulasi ini dilakukan setelah hasil investigasi atas meninggalnya dr. Eliza Priscila Utami Pakaenoni atau dr. Icha mengungkap sejumlah persoalan serius terkait keamanan tenaga medis saat bertugas.

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kementerian Kesehatan, dr. Yuli Farianti, di Jakarta, Sabtu (4/7/2026), mengatakan investigasi lapangan menemukan tiga poin penting yang menjadi dasar perlunya penguatan regulasi.

Temuan tersebut meliputi dugaan intimidasi verbal yang dilakukan oknum masyarakat terhadap tenaga kesehatan, penanganan medis yang dinilai telah sesuai standar operasional prosedur (SOP), serta masih lemahnya koordinasi perlindungan tenaga kesehatan antara fasilitas pelayanan kesehatan, Dinas Kesehatan, dan pemerintah daerah.

Menurut Yuli, perlindungan terhadap tenaga kesehatan sebenarnya telah diatur dalam Pasal 273 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan itu memberikan hak kepada tenaga kesehatan untuk menghentikan pelayanan apabila mengalami kekerasan, pelecehan, maupun perundungan, kecuali dalam kondisi darurat yang menyangkut penyelamatan nyawa pasien.

"Tidak boleh ada lagi dokter yang merasa takut saat menjalankan tugasnya," tegas Yuli dikutip Antara.

Kasus yang menimpa dr. Icha terjadi di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, pada Juni lalu. Dokter muda tersebut ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri dan diduga mengalami depresi setelah mendapat intimidasi dari seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara.

Yuli menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya dr. Icha. Ia berharap peristiwa tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem perlindungan bagi seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia.

Investigasi terhadap kasus tersebut dilakukan atas instruksi Menteri Kesehatan sekaligus menindaklanjuti permintaan Gubernur Nusa Tenggara Timur. Tim investigasi melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) NTT, Konsil Kedokteran Indonesia, serta Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Seluruh hasil investigasi nantinya akan diserahkan kepada pihak kepolisian karena kasus tersebut telah memasuki tahap penyelidikan pidana.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan, Rudi Supriatna, menjelaskan bahwa tim telah meminta keterangan dari berbagai pihak. Mulai dari dokter jaga, perawat yang bertugas saat kejadian di IGD RS Leona, rekan kerja almarhumah, hingga kedua orang tua dr. Icha di Kupang.

Rudi juga menyoroti minimnya respons petugas keamanan rumah sakit ketika insiden berlangsung.

Menurutnya, petugas keamanan tidak mengambil langkah untuk mengendalikan situasi, padahal Instalasi Gawat Darurat (IGD) merupakan area terbatas dengan prosedur keamanan yang ketat. Kehadiran pihak yang tidak berkepentingan di area tersebut dinilai dapat mengganggu konsentrasi tenaga kesehatan yang sedang menangani pasien dalam kondisi kritis.

Sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang, Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat menyampaikan keluhan terhadap pelayanan kesehatan melalui jalur resmi, yakni Halo Kemenkes 1500-567, tanpa melakukan intimidasi atau tekanan kepada tenaga kesehatan di lapangan.

Selain itu, Kemenkes juga menyediakan Whistleblowing System (WBS) yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh tenaga kesehatan di Indonesia untuk melaporkan dugaan perundungan, intimidasi, maupun ancaman terhadap keselamatan kerja.

Pemerintah berharap penyusunan Perpres ini menjadi landasan hukum yang lebih kuat untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi tenaga medis, sehingga mereka dapat memberikan pelayanan kesehatan secara profesional tanpa rasa takut maupun tekanan.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Nasional Terbaru