Saan Mustopa: DPR Terbuka Bahas Usulan RUU Pidana LGBT dari MUI


 Saan Mustopa: DPR Terbuka Bahas Usulan RUU Pidana LGBT dari MUI Ilustrasi Tolak LGBT ANTARA

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menyatakan DPR terbuka untuk mengkaji usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pidana terhadap perilaku LGBT yang tengah disusun oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, pembahasan baru dapat dilakukan setelah draf dan naskah akademik disampaikan secara resmi sesuai mekanisme legislasi.

Menurut Saan, setiap usulan pembentukan undang-undang yang berasal dari masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan akan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku di DPR.

“Tentu DPR terbuka terkait dengan masukan dan aspirasi dari MUI yang sedang mempersiapkan RUU terkait dengan LGBT,” kata Saan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Ia menjelaskan, draf beserta naskah akademik menjadi syarat penting agar usulan tersebut dapat dipelajari oleh alat kelengkapan dewan sebelum diputuskan langkah selanjutnya.

“Nanti kan di Badan Legislasi, atau nanti di pimpinan, atau di BKD (Badan Keahlian DPR) pasti akan dikaji terkait dengan usulan tersebut,” ujarnya.

Saan menegaskan, keputusan mengenai kelanjutan pembahasan akan bergantung pada substansi materi yang diajukan, termasuk kesesuaiannya dengan kebutuhan hukum nasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, MUI mengungkapkan tengah menyusun naskah akademik dan draf RUU Pidana LGBT sebagai dasar untuk diusulkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis, mengatakan penyusunan regulasi tersebut didorong oleh pandangan bahwa pendekatan moral dan imbauan sosial dinilai belum efektif dalam merespons fenomena LGBT yang semakin terbuka di ruang publik.

“Penyusunan regulasi diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas terkait persoalan tersebut,” kata Cholil.

Naskah akademik yang sedang disiapkan MUI nantinya akan menjadi dokumen pendukung dalam pengajuan RUU agar dapat dipertimbangkan masuk ke dalam Prolegnas. Selanjutnya, DPR akan menilai usulan tersebut melalui mekanisme legislasi yang berlaku sebelum menentukan apakah RUU layak untuk dibahas lebih lanjut.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Nasional Terbaru