Tito Karnavian Beri Tenggat Pemda Selesaikan Hibah Pascabencana Sumatera Pekan Depan


 Tito Karnavian Beri Tenggat Pemda Selesaikan Hibah Pascabencana Sumatera Pekan Depan Tito Karnavian saat memimpin rapat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatera secara hibrida bersama pemerintah daerah di Jakarta, Rabu (17/6/2026). (Puspen Kemendagri)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, memberikan batas waktu hingga pekan depan kepada pemerintah daerah (Pemda) pemberi maupun penerima hibah antardaerah untuk menyelesaikan seluruh proses penyaluran bantuan keuangan bagi wilayah terdampak bencana.

Langkah tersebut dilakukan agar program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana tidak terhambat oleh persoalan administratif, sementara masyarakat di daerah terdampak masih membutuhkan penanganan dan pemulihan secara cepat.

Dalam rapat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatera yang digelar secara hibrida di Jakarta, Rabu (17/6/2026), Tito menegaskan bahwa masa tanggap darurat telah berakhir dan kini fokus pemerintah beralih ke tahap pemulihan permanen.

Menurutnya, seluruh sumber pembiayaan yang telah disiapkan pemerintah harus segera dimanfaatkan, termasuk tambahan Transfer ke Daerah (TKD) dan skema hibah antardaerah.

“Saya dengan segala hormat meminta, khusus masalah hibah, tolonglah selesaikan sampai Senin ini. Kalau masalahnya calon penerima yang tidak beres mengajukan proposal dengan baik dan benar, bisa-bisa saya batalkan dan saya umumkan. Jangan teriak lagi sama kita, karena daerah yang membantu sudah siap,” tegas Tito.

Berdasarkan data Satgas PRR, pemerintah pusat telah mengalokasikan tambahan Transfer ke Daerah senilai Rp10,6 triliun untuk pemerintah daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dana tersebut ditujukan untuk mendukung percepatan pemulihan pascabencana sekaligus memperkuat upaya mitigasi risiko di masa mendatang.

Selain TKD, pemerintah juga mendorong pemberian hibah antardaerah sebagai bentuk solidaritas dan dukungan bagi wilayah yang masih menghadapi kebutuhan pemulihan cukup besar, terutama di Provinsi Aceh.

Dari skema bantuan Sumatera Utara kepada Aceh, komitmen bantuan yang telah disepakati mencapai Rp260 miliar. Dana tersebut berasal dari sejumlah pemerintah daerah seperti Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Simalungun, Asahan, Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, Kota Pematangsiantar, dan Kabupaten Labuhanbatu.

Sebagian besar bantuan telah diterima oleh daerah tujuan. Namun masih terdapat satu bantuan yang belum tersalurkan, yakni hibah dari Kabupaten Labuhanbatu kepada Kabupaten Gayo Lues senilai Rp25 miliar akibat belum lengkapnya dokumen proposal dari pihak penerima.

Sementara itu, komitmen bantuan dari 15 kabupaten dan kota di Sumatera Barat kepada daerah terdampak di Aceh tercatat mencapai Rp29 miliar. Meski demikian, hingga pertengahan Juni 2026 realisasinya masih terbatas.

Satgas PRR menemukan sejumlah kendala administratif yang menyebabkan proses penyaluran belum berjalan optimal. Beberapa daerah diketahui masih menyelesaikan peraturan kepala daerah (perkada), harmonisasi regulasi, serta berbagai persyaratan administrasi lainnya.

Padahal, pemerintah telah memberikan kemudahan melalui Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900/4277/SJ tertanggal 21 Mei 2026 yang mengatur bahwa hibah dan bantuan keuangan tidak memerlukan persetujuan DPRD.

“Saya sudah tegaskan dalam surat edaran, cukup pemberitahuan kepada DPRD. Saya pasang badan untuk membantu kepala daerah. Jangan sampai proses yang sederhana ini justru menghambat daerah yang sedang membutuhkan bantuan,” ujar Tito.

Tito menegaskan, apabila hingga batas waktu yang ditentukan masih terdapat daerah yang belum menindaklanjuti komitmen hibah, Satgas PRR tidak akan ragu mengambil tindakan tegas.

Bagi daerah penerima yang tidak melengkapi proposal sesuai ketentuan, bantuan berpotensi dibatalkan. Sedangkan bagi daerah pemberi yang tidak merealisasikan komitmen meskipun seluruh persyaratan telah terpenuhi, pemerintah akan mengevaluasi langkah selanjutnya.

“Kalau daerah yang membantu sudah siap, tetapi prosesnya tetap tidak berjalan, tentu akan kami evaluasi dan carikan mekanisme lain agar bantuan tetap sampai kepada daerah yang membutuhkan,” kata Tito.

Selain menyoroti penyaluran hibah, Tito juga meminta pemerintah daerah segera memanfaatkan tambahan TKD yang telah diterima untuk kebutuhan mendesak di lapangan.

Dana tersebut dapat digunakan untuk normalisasi sungai, perbaikan jalan dan jembatan, pembangunan kembali infrastruktur dasar, hingga penanganan dampak bencana lainnya yang masih dirasakan masyarakat.

Menurut Tito, dana pemulihan tidak boleh hanya tersimpan di kas daerah sementara proses rehabilitasi berjalan lambat dan warga masih menunggu bantuan.

Satgas PRR juga terus mendorong percepatan pencairan anggaran kementerian dan lembaga yang telah masuk dalam Rencana Induk Pemulihan Pascabencana Sumatera agar proses pemulihan berjalan lebih efektif dan terkoordinasi.

“Daerah bergerak dengan TKD dan hibah yang ada, sementara kami dorong kementerian dan lembaga segera bergerak dengan anggaran yang sudah disiapkan pemerintah pusat. Yang penting sekarang semuanya sinkron dan tidak ada lagi waktu yang terbuang,” pungkasnya.

 

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Nasional Terbaru