Boni Hargens: UU Polri Baru Perkuat Kompolnas dan Percepat Restorasi Kepolisian


 Boni Hargens: UU Polri Baru Perkuat Kompolnas dan Percepat Restorasi Kepolisian Pengamat politik Boni Hargens ANTARAHODokumentasi Pribadi

JAKARTA,ARAHKITA.COM – Pengamat politik Boni Hargens menilai pengesahan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi langkah strategis untuk memperkuat profesionalisme Polri sekaligus mempertegas peran pengawasan sipil melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Menurut Boni, keberadaan UU Polri yang baru telah mengakomodasi penguatan fungsi Kompolnas sehingga pembentukan undang-undang khusus mengenai lembaga tersebut tidak lagi menjadi kebutuhan mendesak.

"UU Polri baru merupakan keputusan strategis memperkuat eksistensi Polri untuk makin profesional, bersih, transparan dan adaptif, termasuk Kompolnas," kata Boni dalam keterangannya, Senin (15/6/2026).

Ia menjelaskan, penguatan Kompolnas yang dimasukkan langsung ke dalam UU Polri dinilai lebih efektif dibandingkan harus menyusun regulasi baru dari awal. Selain membutuhkan waktu panjang, pembahasan undang-undang baru juga berpotensi memunculkan perdebatan berkepanjangan dan membuka peluang terjadinya kekosongan hukum.

Karena itu, Boni menilai langkah legislasi yang ditempuh saat ini sudah mampu menjawab kebutuhan penguatan pengawasan terhadap institusi kepolisian tanpa mengganggu kerangka hukum yang telah berjalan.

Boni menyebut penguatan Kompolnas merupakan salah satu dari tiga pilar utama dalam memperkuat institusi Polri ke depan. Melalui kewenangan yang lebih luas, Kompolnas diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja, proses rekrutmen, hingga promosi personel secara lebih efektif.

"Apalagi penguatan Kompolnas merupakan salah satu pilar untuk memperkuat keberadaan Polri," ujarnya.

Menurut dia, pengawasan sipil yang kuat justru akan mendorong peningkatan profesionalisme aparat kepolisian serta memperkuat akuntabilitas kepada masyarakat.

Pilar kedua, lanjut Boni, adalah peningkatan efektivitas penegakan hukum. Dengan sistem pengawasan yang lebih baik, Polri dinilai dapat bekerja lebih transparan, bersih, dan profesional dalam menjalankan tugasnya.

Sementara pilar ketiga berkaitan dengan fungsi utama Polri sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ia menilai misi tersebut akan semakin kokoh jika didukung kerangka hukum yang modern serta mendapat legitimasi kuat dari publik.

Lebih jauh, Boni menilai kehadiran UU Polri yang baru dapat mempercepat agenda restorasi institusi kepolisian yang selama ini didorong oleh Kapolri, Listyo Sigit Prabowo.

Menurutnya, Polri saat ini tidak hanya membutuhkan reformasi administratif, tetapi juga restorasi yang menyentuh aspek fundamental organisasi.

"Restorasi berarti mengembalikan Polri kepada nilai-nilai dasarnya sebagai institusi yang bekerja untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan kelompok atau individu tertentu," kata Boni.

Ia menjelaskan, restorasi mencakup upaya membangun kembali kepercayaan publik, memperkuat integritas personel di semua tingkatan, serta memastikan setiap anggota kepolisian memahami bahwa legitimasi institusi berasal dari kepercayaan masyarakat.

Konsep tersebut, kata Boni, sejalan dengan semangat transformasi Presisi yang selama ini dijalankan Polri.

Selain itu, restorasi juga tidak boleh berhenti pada perubahan simbolik seperti pergantian slogan atau penyesuaian struktur organisasi semata.

"Restorasi harus menyentuh kultur, mentalitas, dan sistem insentif dalam tubuh Polri secara menyeluruh," tegasnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Polri menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 9 Juni 2026.

Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

Beberapa poin penting dalam UU Polri baru meliputi penguatan transformasi kelembagaan yang transparan dan profesional, peningkatan fungsi pengawasan internal dan eksternal berbasis teknologi informasi, penegasan netralitas anggota, peningkatan kualitas pelayanan publik, pengaturan penugasan anggota di luar institusi, penyesuaian usia pensiun, penguatan kurikulum berbasis hak asasi manusia, serta penguatan peran Kompolnas.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Nasional Terbaru