PPengamat politik Boni Hargens. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi
Menurut Boni, kebijakan tersebut bukan sekadar perubahan administratif, melainkan sebuah terobosan besar yang mencerminkan transformasi cara pandang institusi kepolisian dalam merespons dinamika demokrasi modern.
“Saya mengapresiasi kecerdasan Kapolri Listyo Sigit dalam menjaga keseimbangan antara dua kekuatan, yakni tuntutan reformasi kepolisian dari masyarakat dan proaksi Polri dalam menyatukan diri dengan masyarakat,” ujar Boni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Ia menilai langkah tersebut menunjukkan pergeseran paradigma dari model institusi yang bersifat hierarkis dan cenderung militeristik menuju pendekatan yang lebih kolaboratif dan terbuka terhadap partisipasi sipil.
Boni menegaskan, kebijakan ini juga menempatkan Polri bukan hanya sebagai objek reformasi, tetapi sebagai aktor aktif yang turut membangun perubahan dengan tetap menjaga integritas dan profesionalitas institusi.
Dalam perspektif demokrasi modern, keterlibatan sipil dalam struktur keamanan negara dinilai sebagai salah satu indikator kematangan sistem demokrasi.
“Langkah ini menempatkan Indonesia sejajar dengan praktik terbaik negara-negara demokrasi maju yang telah mengintegrasikan keahlian sipil ke dalam lembaga kepolisian,” katanya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut memiliki dampak strategis yang penting bagi penguatan demokrasi Indonesia di masa mendatang. Namun demikian, implementasinya tetap perlu memperhatikan aspek regulasi, transparansi, dan akuntabilitas.
Baca juga:
Prabowo Dianugerahi Medali Kehormatan Polri Loka Praja Samrakshana di Hari Bhayangkara ke-80Boni juga menyoroti perlunya aturan teknis yang jelas, mulai dari penentuan jabatan yang dapat diisi ASN, mekanisme seleksi, hingga jaminan independensi fungsional agar kebijakan dapat berjalan efektif dan adil.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa peluang bagi kalangan sipil untuk mengisi jabatan di Polri akan diatur melalui regulasi turunan berupa peraturan pemerintah atau peraturan presiden.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Kompolnas di Jakarta Utara, Rabu (10/6/2026). Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan respons terhadap ketentuan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang juga membuka ruang bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan di instansi sipil.