Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan sambutan dalam acara Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Kompolnas Tahun 2026 di Jakarta, Rabu (10/6/2026). ANTARA
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penempatan anggota Polri pada jabatan di luar struktur kepolisian tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus berdasarkan kebutuhan instansi yang mengajukan permintaan serta mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi pengesahan perubahan Undang-Undang Polri yang salah satunya mengatur usia pensiun serta penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.
Kapolri menjelaskan bahwa Polri sejak awal membuka ruang kerja sama yang bersifat timbal balik (resiprokal), termasuk kemungkinan penempatan personel di luar struktur organisasi kepolisian.
Namun, ia menegaskan bahwa seluruh proses tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Di sisi kami tentunya membuka ruang terhadap resiprokal untuk apabila Polri ditempatkan di luar struktur, juga ruang itu kita berikan,” ujar Sigit, Rabu (10/6/2026)
Lebih lanjut, Kapolri menekankan bahwa penempatan anggota Polri di jabatan sipil harus diawali dengan permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan tenaga tersebut.
Prosesnya juga wajib melalui mekanisme pemerintah, termasuk koordinasi dengan Kementerian PAN-RB serta sistem seleksi seperti open bidding sesuai aturan yang berlaku.
“Sepanjang ada permintaan, kemudian melalui kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian PAN-RB, melalui mekanisme open bidding ataupun mekanisme yang ditentukan sesuai dengan peraturan yang ada, tentunya tahapan itu akan kita ikuti,” katanya.
Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan bahwa Polri tidak akan menempatkan personelnya di jabatan sipil tanpa adanya kebutuhan dari instansi terkait.
“Namun sepanjang tidak ada permintaan, juga kita Polri tidak akan menempatkan atau mendorong. Karena memang konsepnya adalah seperti itu,” tegasnya.
Sementara itu, DPR RI melalui Komisi III menilai revisi Undang-Undang Polri diperlukan untuk menyempurnakan berbagai ketentuan, termasuk menyesuaikan dengan pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut revisi ini menjadi bagian dari penyesuaian sistem hukum nasional agar lebih sinkron dengan aturan yang telah diperbarui.