Loading
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Wacana pengaturan keterlibatan anggota aktif Kepolisian Republik Indonesia dalam organisasi kemasyarakatan (ormas) mengemuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengusulkan agar revisi UU Polri memberikan perhatian khusus terhadap polemik anggota kepolisian yang terlibat atau mendeklarasikan diri sebagai bagian dari organisasi kemasyarakatan tertentu.
Menurutnya, prinsip netralitas Polri tidak hanya berkaitan dengan larangan terlibat dalam politik praktis, tetapi juga menyangkut posisi institusi kepolisian yang harus berdiri di atas semua golongan dan kelompok masyarakat.
"Apakah etis misalnya anggota Polri atau pimpinan Polri mendeklarasikan diri sebagai anggota ormas tertentu?" ujar Habiburokhman dalam rapat pembahasan RUU Polri bersama akademisi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Ia menilai keterlibatan anggota aktif Polri dalam ormas tertentu berpotensi menimbulkan persepsi keberpihakan dan memunculkan kecemburuan dari kelompok masyarakat lainnya. Padahal, Polri merupakan institusi negara yang harus melayani seluruh warga tanpa membedakan latar belakang organisasi maupun kelompok sosial.
Habiburokhman mencontohkan, apabila seorang pejabat tinggi kepolisian secara terbuka dikaitkan dengan organisasi tertentu, hal itu dapat memengaruhi persepsi publik terhadap independensi lembaga kepolisian.
Dalam forum yang sama, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia, Cecep Darmawan, menyatakan dukungannya terhadap upaya memperkuat netralitas Polri.
Menurut Cecep, Polri memang harus menjadi institusi yang mewakili seluruh elemen bangsa tanpa terikat pada kelompok tertentu. Karena itu, gagasan mengatur keterlibatan anggota kepolisian dalam ormas dinilai sebagai langkah progresif.
Meski demikian, ia berpandangan pengaturan teknis mengenai hal tersebut tidak harus dimuat secara rinci dalam undang-undang. Aturan yang lebih spesifik dapat dituangkan melalui peraturan pelaksana, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Kapolri.
"Nanti diatur lebih rinci melalui aturan turunan, misalnya anggota Polri dilarang melakukan hal-hal tertentu yang berpotensi mengganggu netralitas institusi," kata Cecep.
Pembahasan mengenai netralitas anggota Polri menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian dalam proses revisi UU Polri. Selain menjaga profesionalisme aparat, pengaturan yang jelas dinilai penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sebagai penegak hukum yang independen dan tidak berpihak.