Loading
Ilustras iGaji (Ayo Bandung)
Menurut Khozin, program gaji ke-13 bagi pensiunan ASN merupakan salah satu bentuk perhatian negara dalam menjaga kesejahteraan para pensiunan yang telah mengabdikan diri kepada negara selama bertahun-tahun.
“Pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan ASN menjadi upaya untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Ia menilai keberhasilan penyaluran gaji ke-13 tidak hanya bergantung pada ketersediaan anggaran, tetapi juga pada sistem administrasi yang transparan, akurat, dan terintegrasi. Dengan tata kelola yang baik, proses distribusi dana dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.
Khozin juga menyoroti pentingnya penyempurnaan regulasi terkait jaminan sosial pensiunan. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan adanya perlindungan hak yang jelas bagi pensiunan serta menyediakan mekanisme pengaduan yang responsif apabila muncul kendala dalam proses administrasi.
“Penyederhanaan birokrasi dan penguatan sistem digital menjadi kunci percepatan pelayanan yang berwawasan ke depan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara,” katanya.
Politikus yang membidangi urusan pemerintahan dan reformasi birokrasi itu menyambut positif kebijakan pemerintah yang menyalurkan gaji ke-13 tanpa potongan iuran maupun kredit pensiun. Selain itu, pajak atas gaji ke-13 juga ditanggung pemerintah sehingga nilai yang diterima pensiunan tetap utuh sesuai ketentuan.
Meski proses pembayaran dilakukan secara otomatis tanpa pengajuan ulang maupun autentikasi tambahan, Khozin menilai pendampingan tetap diperlukan, khususnya bagi pensiunan yang belum terbiasa menggunakan layanan digital.
“Karena banyak pensiunan yang masih sering kesulitan dengan teknis digital. Jadi perlu ada pendekatan personal,” ujarnya.
Penyaluran gaji ke-13 bagi pensiunan ASN mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Pemerintah telah mulai mencairkan gaji ke-13 secara bertahap sejak 2 Juni 2026 melalui PT Taspen (Persero) dan berbagai mitra bayar di seluruh Indonesia. Pensiunan tidak diwajibkan mengajukan permohonan maupun melakukan autentikasi ulang untuk menerima hak tersebut.
Besaran gaji ke-13 yang diterima pensiunan dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan pangan atau tunjangan jabatan. Nilainya setara dengan penghasilan yang diterima pada bulan sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Khozin berharap proses pencairan dapat berlangsung lancar, tepat waktu, dan memberikan manfaat nyata bagi para pensiunan ASN di seluruh Indonesia.
“Kami berharap agar pencairan gaji ke-13 pensiunan ASN ini dapat berjalan efisien dan tepat waktu,” tutupnya.