Loading
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai ANTARADevi Nindy
BANDUNG, ARAHKITA.COM – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat disusun untuk memberikan pengakuan hukum, perlindungan, hingga mekanisme penyelesaian konflik bagi komunitas adat di Indonesia.
Pigai mengatakan salah satu poin utama dalam RUU tersebut adalah pengakuan resmi negara terhadap keberadaan masyarakat adat yang selama ini dinilai belum sepenuhnya mendapat tempat dalam sistem hukum nasional.
“Yang pertama pengakuan, karena masyarakat adat bertahun-tahun membutuhkan pengakuan,” kata Pigai di Bandung, Rabu (21/5/2026).
Menurut dia, sistem klasifikasi hukum adat di Indonesia selama ini masih dipengaruhi perspektif kolonial Belanda dan pemikiran akademisi Barat.
“Sejak zaman Belanda tidak pernah diakui, yang ada itu Van Vollenhoven sesuka-sukanya membagi 19 hukum adat oleh Belanda,” ujarnya.
Pigai menilai jumlah hukum adat di Indonesia jauh lebih banyak dibanding klasifikasi yang selama ini dikenal. Ia memperkirakan terdapat ratusan hingga lebih dari 700 bentuk hukum adat yang hidup di tengah masyarakat.
“Hukum adat di Indonesia ini lebih dari ratusan, hampir 500 atau 700 lebih. Karena itu eksistensi masyarakat adat harus mendapatkan pengakuan,” katanya.
Baca juga:
John Balla Dorong Pemda Sikka Adanya Perda Pengakuan Hak Masyarakat Adat dan Reforma AgrariaSelain pengakuan hukum, RUU tersebut juga mengatur perlindungan dan pelestarian masyarakat adat sebagai tanggung jawab negara.
“Setelah adanya pengakuan, baru proteksi, perlindungan, kemudian pelestarian. Itu merupakan tanggung jawab pemerintah,” ujar Pigai.
Pemerintah juga mengusulkan pembentukan panitia di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi untuk memperkuat implementasi perlindungan masyarakat adat di daerah.
Tidak hanya itu, RUU Masyarakat Adat juga memuat usulan pembentukan Komisi Nasional Masyarakat Adat yang bertugas menangani sengketa dan konflik yang melibatkan komunitas adat.
“Kita juga mengusulkan Komisi Nasional Masyarakat Adat yang akan menangani proses dan persoalan sengketa dan konflik,” kata Pigai.
Ia menjelaskan komisi tersebut nantinya menjadi bagian dari sistem keadilan khusus bagi masyarakat adat dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum dan konflik sosial.
“Jadi ada perlindungan oleh negara, tapi ada juga sistem keadilannya melalui Komisi Nasional Masyarakat Adat,” ujarnya.
Pigai menambahkan, draf RUU Masyarakat Adat telah disusun bersama berbagai komunitas adat dan sudah diserahkan kepada Badan Legislasi DPR RI sekitar dua bulan lalu untuk dibahas lebih lanjut.