Loading
Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menegaskan bahwa Jakarta hingga kini masih berstatus sebagai ibu kota sah Republik Indonesia. Menurutnya, perpindahan status ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) baru berlaku secara resmi setelah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres).
Fahri menjelaskan, Keppres menjadi instrumen hukum utama yang menentukan sah atau tidaknya perpindahan status ibu kota negara secara yuridis.
“Keppres pemindahan ibu kota merupakan instrumen hukum yang krusial. Artinya, tindakan hukum tersebut menjadi dasar sah perpindahan status dari Jakarta ke IKN secara mutlak,” ujar Fahri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (16/5/2026).
Ia menambahkan, meskipun Undang-Undang tentang IKN dan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah disahkan, status Jakarta sebagai ibu kota negara belum otomatis berakhir selama Keppres belum diterbitkan.
Menurut Fahri, mekanisme penerbitan Keppres memang dirancang untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum dalam proses transisi ibu kota negara. Dengan demikian, perubahan status dari Jakarta ke IKN dilakukan secara bersamaan dan memiliki kepastian hukum yang jelas.
“Selama keputusan presiden belum ditetapkan, Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia secara konstitusional,” katanya.
Fahri juga menilai penerbitan Keppres sepenuhnya menjadi kewenangan presiden dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, administrasi pemerintahan, hingga aspek strategis lainnya di kawasan IKN.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang telah diubah melalui UU Nomor 21 Tahun 2023. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (12/5/2026).
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa perpindahan kedudukan dan fungsi ibu kota negara dari Jakarta ke IKN baru berlaku secara legal setelah Keppres pemindahan ibu kota ditandatangani presiden.
Fahri menyebut Mahkamah pada prinsipnya telah memberikan penegasan tafsir hukum terhadap Pasal 39 ayat (1) UU IKN. Pasal tersebut menyatakan bahwa kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Jakarta hingga adanya keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota ke IKN.
“Secara legal dan politik, Ibu Kota Nusantara memang sudah ditetapkan sebagai ibu kota negara. Namun, proses pemindahannya masih menunggu keputusan presiden,” ungkap Fahri.