Loading
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri KPRP Jimly Asshiddiqie
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Mekanisme pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dipastikan tetap seperti yang berlaku saat ini. Presiden tetap memiliki kewenangan mengajukan calon tunggal, yang kemudian harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Jimly Asshiddiqie, menegaskan hal tersebut usai pembahasan panjang bersama pemerintah.
"Jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini," kata Jimly dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Menurut Jimly, di internal KPRP sempat muncul beragam pandangan. Ada yang mengusulkan agar DPR tidak lagi terlibat dalam proses persetujuan, namun ada pula yang ingin mekanisme tetap dipertahankan.
Perdebatan itu akhirnya mengerucut setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan langsung.
Baca juga:
Indonesia Tegas: Pemerintah Tolak Visa Atlet Senam Israel untuk Kejuaraan Dunia di Jakarta"Setelah berdiskusi plus-minusnya, Bapak Presiden memberi arahan ya sudah seperti sekarang saja," ujarnya.
Lebih lanjut, Jimly menjelaskan bahwa peran DPR dalam proses ini bukanlah uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), melainkan sebatas hak konfirmasi atau right to confirm.
Dalam praktiknya, Presiden hanya mengajukan satu nama calon Kapolri. DPR kemudian memiliki hak untuk menyetujui atau menolak.
"Baik untuk Kapolri maupun Panglima TNI sesuai dengan ketentuan undang-undang, itu bukan fit and proper test DPR. Tapi disetujui atau tidak disetujui. Itu namanya right to confirm dari Parlemen. Jadi beda, jadi Presiden hanya mengajukan satu nama DPR boleh setuju, boleh tidak," kata Jimly.
Meski demikian, Jimly mengakui bahwa selama ini calon yang diajukan Presiden hampir selalu mendapatkan lampu hijau dari DPR.
Keputusan mempertahankan mekanisme ini disebut telah melalui pertimbangan matang, mulai dari aspek konstitusional hingga dinamika kelembagaan. Pemerintah juga mempertimbangkan hasil diskusi bersama KPRP sebelum akhirnya menetapkan kebijakan tersebut.
Dengan keputusan ini, proses pengangkatan Kapolri ke depan dipastikan tidak mengalami perubahan signifikan, setidaknya dalam waktu dekat.