Loading
Presiden Prabowo Subianto (kanan) menyaksikan penandatanganan berita acara pelantikan Hasan Nasbi (kiri) sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi dalam acara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026). ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden
JAKARTA,ARAHKITA.COM – Hasan Nasbi resmi menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026). Kembali bergabung dalam Kabinet Merah Putih, Hasan langsung menegaskan arah kerjanya: memperkuat komunikasi pemerintah agar lebih efektif dan mudah dipahami publik.
Ia menyebut kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci utama. Hasan berencana bekerja erat dengan Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
“Sebagai pembantu Presiden, saya akan bekerja sama yang sangat erat dengan Bakom dan Kemenkomdigi,” ujar Hasan kepada wartawan usai pelantikan.
Menurutnya, sinergi tersebut penting untuk memastikan setiap kebijakan dan program strategis pemerintah tersampaikan dengan jelas. Ia menilai, komunikasi yang kuat akan membantu masyarakat memahami arah kebijakan secara utuh.
“Tujuannya agar pesan-pesan pemerintah bisa lebih sampai, lebih mudah dipahami, dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, Hasan juga menyoroti pentingnya meluruskan informasi yang keliru terkait pemerintah. Ia menegaskan akan berperan dalam merancang strategi komunikasi sekaligus menjaga substansi informasi yang beredar di ruang publik.
“Kita akan membantu pemerintah dalam hal strategi, termasuk memastikan informasi yang beredar tetap sesuai dengan fakta,” katanya.
Terkait kemungkinan dirinya kembali menjadi juru bicara Presiden, Hasan belum memberikan kepastian. Ia menegaskan siap menjalankan tugas tambahan jika mendapat arahan langsung.
“Kalau diperintahkan Presiden untuk maju lagi, kita siap,” ujarnya.
Pelantikan Hasan Nasbi sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 53 P Tahun 2026 yang ditandatangani pada 27 April 2026.