Loading
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) berfoto bersama Ahmad Sahroni (dua kiri) dan jajaran pimpinan Komisi III DPR RI lainnya di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (19/2/2026). ANTARA/HO-DPR/aa.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Anggota DPR RI, Ahmad Sahroni, resmi ditetapkan kembali sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI, yang membidangi urusan politik, hukum, dan keamanan. Penetapan dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, pada Kamis (19/2/2026) di kompleks parlemen, Jakarta.
“Apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI?” tanya Dasco kepada anggota Komisi III DPR RI yang hadir, yang kemudian menyatakan setuju.
Keputusan ini mengikuti surat dari Pimpinan Fraksi Partai NasDem DPR RI Nomor F-NasDem/107/DPR RI/II/2026 tanggal 12 Februari 2026, yang menyampaikan pergantian nama Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Kapoksi Badan Anggaran, dan Anggota Badan Anggaran. Sahroni menggantikan Rusdi Masse Mappasessu, yang sebelumnya menjabat sementara saat Sahroni diberi sanksi penonaktifan.
Sahroni mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPR dan anggota Komisi III:
“Terima kasih untuk Pimpinan MKD yang telah menyidangkan saya dan mudah-mudahan saya menjadi lebih baik ke depannya. Selamat menyambut Bulan Ramadhan untuk semuanya,” ujar Sahroni, seperti yang dikutip dari Antara.
Latar Belakang Penonaktifan
Sahroni sebelumnya dicopot dari jabatannya pada Agustus 2025 oleh Fraksi Partai NasDem menjadi anggota biasa di Komisi I DPR RI. Langkah itu terjadi menyusul kontroversi pernyataannya yang memicu sorotan publik.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem kemudian menonaktifkan Sahroni beserta anggota DPR lain, Nafa Urbach, karena pernyataan mereka dianggap menyinggung rakyat dan menyimpang dari nilai perjuangan partai.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan hukuman nonaktif selama enam bulan, yang dihitung sejak awal penonaktifan sesuai putusan DPP Partai NasDem. Kini, setelah proses selesai, Sahroni kembali menempati posisi semula di Komisi III DPR RI.