Rehabilitasi Pascabencana Diawasi Ketat, Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Transparan


 Rehabilitasi Pascabencana Diawasi Ketat, Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Transparan Menteri Dalam Negeri sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat Muhammad Tito Karnavian. (Antara)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatra. Tito yang juga menjabat Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana mengingatkan agar tidak ada praktik rekayasa maupun manipulasi proyek di lapangan.

Ia meminta seluruh pihak yang terlibat, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk bekerja sesuai aturan dan tidak mengada-adakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

“Jangan sampai mengada-adakan proyek. Semua mudah ditelusuri. Ada kejaksaan, kepolisian, dan aparat penegak hukum lain yang mengawasi,” ujar Tito dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Selain itu, Mendagri mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk segera mempercepat pendataan rumah warga yang mengalami kerusakan, baik kategori ringan, sedang, maupun berat. Menurutnya, percepatan perbaikan rumah menjadi faktor utama untuk menekan angka pengungsi pascabencana.

Pemerintah telah menetapkan skema bantuan perbaikan rumah berdasarkan tingkat kerusakan. Rumah rusak ringan mendapat bantuan Rp15 juta, rusak sedang Rp30 juta, dan rusak berat Rp60 juta.

Tito menekankan agar kepala daerah memastikan dana bantuan tersebut benar-benar digunakan untuk renovasi rumah, bukan dialihkan untuk keperluan lain. Pengawasan diperlukan tidak hanya di tingkat pemerintah, tetapi juga pada penerima bantuan.

“Bantuan ini untuk memperbaiki rumah warga terdampak. Pastikan penggunaannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi bertujuan menjaga daya beli masyarakat terdampak bencana. Pemerintah telah menyiapkan berbagai skema bantuan, mulai dari jaminan hidup, bantuan sosial, hingga Dana Tunggu Hunian (DTH) selama proses pembangunan rumah berlangsung.

Ia juga meminta seluruh kepala daerah mengerahkan dinas sosial untuk mendata warga yang mengalami penurunan kondisi sosial ekonomi akibat bencana, agar dapat segera dimasukkan ke dalam basis data penerima bantuan sosial pemerintah.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Nasional Terbaru