Loading
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie (tengah) memberikan keterangan pers. (Antara)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Komisi Percepatan Reformasi Polri memastikan tidak akan ada lagi penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait jabatan anggota Polri.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan hal ini usai menerima pernyataan langsung dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo.
"Itu sudah disampaikan oleh Pak Kapolri dan juga tadi Pak Wakapolri, pengangkatan baru tidak ada lagi. Pokoknya setelah putusan MK, itu tidak akan ada lagi, menunggu aturan yang pasti ke depan," ujar Jimly saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (18/12025) seperti dilansir dari Antara.
Jimly menambahkan, Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 sebenarnya dibuat untuk menindaklanjuti putusan MK, sekaligus mengatur status anggota Polri yang sebelumnya menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.
"Perpol itu justru untuk menjalankan putusan MK sambil mengatur yang sudah menduduki jabatan ini diatur," katanya.
Namun, masih terdapat kendala dalam aturan tersebut, seperti ketidakjelasan jabatan yang bisa diduduki dan belum dicantumkannya rujukan Undang-Undang terbaru, yang dapat menimbulkan persepsi berbeda.
"Kalau membuat peraturan, sering dalam pertimbangan tidak semua ada putusan MK, seolah-olah undang-undang yang dijadikan rujukan Undang-Undang lama yang belum berubah karena putusan MK. Jadi, orang menafsirkan ini membangkang terhadap putusan MK. Padahal itu kekeliruan yang lazim di mana-mana, semua kementerian," jelas Jimly.
Komisi Percepatan Reformasi Polri pun mengusulkan agar mekanisme Omnibus Law digunakan dalam menyusun revisi Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur kembali penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga negara.
Dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025, anggota Polri sebelumnya diperbolehkan menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Perhubungan, dan lainnya. Selain itu, posisi di lembaga strategis seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Siber Sandi Negara (BSSN) juga termasuk dalam ketentuan Perpol tersebut.
Langkah ini menegaskan bahwa Polri fokus pada tugas internal kepolisian, sementara regulasi terkait penugasan di luar struktur akan disusun ulang agar lebih jelas dan sesuai putusan MK.