Loading
Dari kiri ke kanan, Menko PMK Pratikno, MenPANRB Rini Widyantini, Menag Nasaruddin Umar, Menaker diwakili Wamenaker Afriansyah Noor dalam penandatanganan Surat Keputusan Bersama terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kabar gembira untuk masyarakat Indonesia. Pemerintah telah menetapkan delapan hari cuti bersama pada tahun 2026. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan.
Menko PMK Pratikno menjelaskan, total libur nasional pada 2026 mencapai 17 hari, sementara cuti bersama ditetapkan sebanyak delapan hari. "Kesepakatan ini hasil pembahasan lintas kementerian, dan diputuskan cuti bersama 2026 ada delapan hari," ujarnya di Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Jadwal Cuti Bersama 2026
Berikut rincian tanggal cuti bersama yang telah disepakati pemerintah:
Berlaku untuk ASN
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan, cuti bersama juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai aturan yang tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 dan perubahan pada PP Nomor 17 Tahun 2020. "Nantinya, akan diterbitkan Keputusan Presiden untuk cuti bersama ASN," jelasnya.
Libur yang Adil untuk Semua Umat Beragama
Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menilai keputusan ini sudah mencerminkan keadilan untuk seluruh umat beragama. "Islam lima kali hari libur, Kristen Katolik dan Protestan empat kali, Hindu satu kali, Buddha satu kali, Konghucu satu kali. Pembagiannya adil sehingga semua bisa menikmati," ucapnya dikutip Antara.