Loading
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto saat memberikan keterangan di Kampus IPDN Jatinangor Sumedang, Jawa Barat, Senin (23/6/2025). ANTARA/Ricky Prayoga.
SUMEDANG, ARAHKITA.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan fakta mengejutkan soal status sejumlah pulau di Indonesia. Hingga saat ini, tercatat ada 43 pulau yang sedang dalam status sengketa, baik antarwilayah dalam satu provinsi maupun antarprovinsi.
“Dari total tersebut, sengketa internal dalam provinsi paling banyak terjadi di Jawa Timur, yakni 21 kasus. Sementara itu, 22 sengketa antarprovinsi ditemukan di wilayah Kepulauan Riau,” ujar Bima Arya dalam kunjungan kerjanya di Bandung, Senin (23/6/2025).
Sengketa Pulau Masih Jadi Masalah Panjang
Baca juga:
Disanksi 3 Bulan Pendalaman Tata Kelola, Lucky Hakim Wajib Hadir Sekali Seminggu di KemendagriBima menjelaskan bahwa pola sengketa pulau ini umumnya dipicu persoalan koordinat dan penamaan wilayah yang tidak sinkron antara dua pihak. Hal serupa juga ditemukan dalam konflik batas wilayah empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
“Satu pihak mengklaim lewat koordinat, pihak lain mungkin belum menetapkan atau malah keliru dalam penamaan. Tapi masing-masing membawa bukti historis, sehingga prosesnya panjang,” jelasnya.
Untuk sengketa yang belum terselesaikan, Bima menegaskan bahwa wilayah tersebut tetap berada dalam cakupan administratif provinsi yang terakhir mengelolanya.
Pulau Tak Bisa Dimiliki Sepenuhnya oleh Pribadi
Dalam kesempatan itu, Bima Arya juga menyoroti isu sensitif mengenai kepemilikan pulau oleh individu atau pihak swasta. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun pulau di Indonesia yang boleh dimiliki secara penuh oleh perseorangan.
“Kepemilikan itu ada batasnya, maksimal hanya 70 persen. Ada aturan dan undang-undangnya,” tegas Bima.
Ia juga menambahkan bahwa pulau atau lahan di wilayah kepulauan memang bisa disewakan, namun tetap harus mengikuti ketentuan dan proporsi yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Yang penting adalah pengawasan. Kita sedang menginventarisasi wilayah-wilayah strategis agar pengelolaan dan kepemilikannya tetap sesuai regulasi,” jelasnya.
Tanggapan soal Dugaan Penjualan Pulau di Kepulauan Riau
Pernyataan ini juga merespons kabar yang baru-baru ini viral terkait dugaan penjualan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, melalui situs daring milik pihak asing.
Bima Arya mengatakan, pemerintah pusat akan lebih dulu memverifikasi kebenaran informasi tersebut sebelum mengambil tindakan hukum atau administratif.
Di sisi lain, Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BP2D) Kepulauan Riau mengonfirmasi bahwa mereka sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat guna menindaklanjuti dugaan penjualan ilegal tersebut.