Loading
Foto ilustrasi: kkday
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Lion Group mengingatkan pentingnya pengetahuan penumpang terhadap aturan penggunaan ponsel (handphone) di pesawat udara.
Larangan penggunaan telepon genggam di saat-saat tertentu itu, menurut Corporate Communications Strategic of Lion Group, Danang Mandala Prihantoro, berkaitan dengan keselamatan penerbangan. Sebab, katanya, penggunaan handphone yang tidak benar bisa mengganggu navigasi penerbangan.
Lalu, bagaimana ketentuan penggunaan telepon genggam yang benar di pesawat Lion Group? Berikut keterangan dari Lion Group.
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yaitu pada Pasal 54 dan Pasal 412, tindakan yang dapat mengancam keselamatan penerbangan dan dapat dikenakan sanksi hukum meliputi:
Lion Group, tutur Danang, mengapresiasi kerja sama dan pemahaman dari seluruh penumpang dalam menjalankan aturan tersebut.
“Keselamatan dan kenyamanan penumpang selalu menjadi prioritas utama Lion Group, dan aturan ini dirancang untuk memastikan pengalaman penerbangan yang aman dan menyenangkan bagi semua,” pungkasnya.