Ini Empat Aspek Amandemen Internasional Health Regulation


 Ini Empat Aspek Amandemen Internasional Health Regulation Prof Tjandra Yoga Aditama, Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara. (Foto: Dok. Pribadi)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Pada Juni 2024 di sidang Majelis Kesehatan Dunia ke 77 dunia menyepakati paket amandemen “International Health Regulations–IHR. “Ini adalah suatu langkah historis dalam perkembangan kesehatan global, dan merupakan tonggak amat penting agar semua negara di dunia dapat lebih baik dalam menghadapi wabah dan juga pandemi di masa datang,” kata Prof Tjandra Yoga Aditama, Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara dalam pernyataan yang disampaikan ke media ini.

Penerima Rekor MURI April 2024 tulisan COVID-19 terbanyak di media massa ini mengatakan sedikitnya ada empat hal yang mendasari amandemen terbaru ini. Pertama, dibuat berdasar “lesson learned” berbagai wabah dunia, dan utamanya tentu pandemi COVID-19. Kedua, akan memperkuat upaya global untuk kesiapan, surveilan dan respon (“preparedness, surveillance and responses”). Ketiga, juga akan meningkatkan kemampuan mendeteksi kemungkinan wabah penyakit yang mungkin meluas antar negara dan meningkatkan koordinasi antara negara. Keempat, amandemen juga membangun komitmen kesetaraan (“equity”) antar negara di dunia, serta meningkatkan upaya bersama (“collective endeavor") pula.

Selain empat hal yang mendasari, lanjut Mantan Dirjen Pengendalian Penyakit serta Kepala Balitbangkes maka ada juga empat hasil penting amandemen ini. Pertama, kini sudah ada definsi yang jelas tentang pandemi, yang istilahnya adalah “pandemic emergency”, definisi ini tidak ada dalam IHR sebelum di amandemen. Kedua, diwujudkan terbangunnya komitmen untuk solidaritas dan kesetaraan untuk memperkuat akses pada bahan dan alat kesehatan serta anggaran yang diperlukan, antara lain dalam bentuk mekanisme penganggaran terkoordinasi (“Coordinating Financial Mechanism”). Ketiga,  akan dibentuk komite negara-negara (“States Parties Committee”) untuk memfasilitasi implementasi yang efektif dari amandemen ini. Keempat, dalam setiap negara diatur pembentukan otoritas nasional untuk IHR (“National IHR Authorities”). Kita di Indonesia tentu perlu membuat langkah menindak lanjuti amandemen ini agar dapat diimpementasikan di negara kita.

Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI lebih lanjut mengatakan tentang definisi “pandemic emergency” maka ada empat juga pertimbangannya. Pertama, kejadian penyakitnya telah -atau ber risiko besar- menyebar pada berbagai negara di beberapa kawasan WHO (“WHO Regions”). Kedua, kejadiannya sudah -atau ber risiko besar- melampaui kemampuan kesehatan negara-negara itu untuk menanganinya. Ketiga, kejadiannya mengakibatkan-atau ber risiko besar menyebabkan- gangguan/disrupsi sosial dan/atau ekonomi termasuk disrupsi perjalanan dan perdagangan ingternasional, serta keempat ternyata memerlukan penanganan yang cepat, merata (“equitable”) dan terkoordinasi secara internasional, serta membutuhkan pendekatan seluruh aspek pemerintah dan juga masyarakat (“whole of-government and whole-of-society approaches”).

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Kesehatan Terbaru