Loading
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Jumat (29/11) menyatakan bahwa pengajuan banding Israel terhadap surat perintah penangkapan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya harus ditolak, dan proses banding dihentikan.
Dalam dokumen yang dipublikasikan di situs web ICC, Karim Khan meminta agar banding Israel ditolak karena keputusan itu, pada saat ini tidak dapat diajukan banding, meskipun banding mungkin diajukan pada tahap selanjutnya dalam proses hukum.
Pada Rabu (27/11) lalu, dilansir Antara , Israel mengajukan banding langsung ke Kamar Banding atas keputusan Kamar Praperadilan I terkait "tantangan Israel terhadap pengajuan Pengadilan berdasarkan Pasal 19 (2) Statuta Roma."
Pekan lalu, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Yoav Gallant, menteri pertahanannya selama perang di Gaza hingga awal bulan ini, atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Menyatakan atas keputusan itu tidak dapat diajukan banding, Khan menjelaskan keputusan tersebut menyatakan Israel tidak dapat mengizinkan izin memohon sebelum pengadilan membuat keputusan berdasarkan Pasal 58 Statuta Roma.
Namun, tantangan semacam itu dapat dihadirkan setelah kondisi tersebut terpenuhi.
Ia mengatakan: "Keputusan ini bukanlah keputusan 'berkaitan dengan akurasi' dan karenanya tidak dapat membuat banding langsung berdasarkan Pasal 82(1)(a) Statuta."
“Oleh karena itu, proses banding ini harus dihentikan dan Permintaan Penangguhan Israel harus ditolak, sementara proses di Kamar Praperadilan terkait Keputusan yang sama tetap berjalan,” tambah Khan.
"Bagaimanapun, tidak ada dasar hukum untuk menangguhkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Kamar Praperadilan."
Israel melancarkan perang genosida di Jalur Gaza setelah serangan melintasi perbatasan oleh kelompok perjuangan Palestina, Hamas, pada Oktober 2023.
Serbuan brutal Israel itu menewaskan lebih dari 44.300 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, serta melukai hampir 105.000 orang.
Genosida kedua di Gaza telah memicu kecaman internasional yang semakin meluas, dengan para tokoh dan lembaga internasional menyebut serangan dan blokade bantuan kemanusiaan adalah upaya yang sengaja untuk memperpanjang penduduk Palestina.
Israel menangani kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perangnya di Gaza.