Loading
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Jumlah tindak pidana yang diakui polisi di Jepang pada tahun 2023 melonjak 17% dari tahun sebelumnya menjadi 703.351, kata Badan Kepolisian Nasional pada Kamis.
The Japan News melaporkan, angka tersebut menandai kenaikan pertama dalam 20 tahun, terutama karena pelonggaran pembatasan COVID-19.
Merujuk pada peningkatan kejahatan selama dua tahun berturut-turut, seorang pejabat NPA mengatakan bahwa terlalu dini untuk menyimpulkan bahwa situasi keamanan di negara tersebut telah memburuk.
Pada tahun 2023, jumlah kejahatan berat, termasuk kasus pembunuhan dan kekerasan seksual, meningkat 29,8% menjadi 12.372 kasus, dan perampokan meningkat 18,6% menjadi 1.361 kasus.
Jumlah kasus persetubuhan paksa meningkat 63,8% menjadi 2.711 kasus, menyusul adanya revisi KUHP pada bulan Juli.
Jumlah kasus penculikan dan perdagangan manusia meningkat 34,9% menjadi 526 kasus, dimana banyak kasus menggunakan aplikasi komunikasi.
Di antara kejahatan dunia maya, jumlah uang yang dicuri melalui layanan internet banking tumbuh sekitar 5,6 kali lipat hingga mencapai rekor ¥8,6 miliar, dengan jumlah kasus yang terdeteksi meningkat 4,8 kali lipat menjadi 5.528 kasus.
Jumlah orang yang dirujuk ke pusat konsultasi anak oleh polisi atas dugaan pelecehan terhadap mereka meningkat 6,1% ke rekor tertinggi yaitu 122.806 orang. Konsultasi mengenai kekerasan dalam rumah tangga oleh pasangan dan pasangan lainnya tumbuh 4,9% menjadi 88.619, yang juga merupakan rekor tertinggi.