Loading
Tembok Besar China / Foto ilustrasi: pixabay.com
JAKARTA, ARAHKITA.COM - China dan Singapura memperkenalkan perjanjian pembebasan visa bersama selama 30 hari yang mulai berlaku 9 Februari 2024, bertepatan dengan Tahun baru imlek. Perjanjian itu memungkinkan warga kedua negara untuk bepergian lebih leluasa mengunjungi keluarga, dan melakukan perjalanan bisnis.
Perjanjian tersebut menurut South China Morning Post, ditandatangani oleh perwakilan kedua negara pada hari Kamis (25/1).
Wisatawan dari kedua negara yang ingin bekerja, melaporkan berita, atau tinggal lebih dari 30 hari dikaporkan China Central Television (CCTV) masih memerlukan visa.
Wu Xi, direktur jenderal departemen urusan konsuler Kementerian Luar Negeri, mengatakan kepada CCTV bahwa perjanjian tersebut menunjukkan tekad Tiongkok untuk mendorong keterbukaan tingkat tinggi terhadap dunia.
“Kami menyambut teman-teman dari seluruh dunia untuk bepergian, menjalankan bisnis, berinvestasi, dan belajar di Tiongkok,” katanya.
“Kami berharap teman-teman baik dari Tiongkok maupun luar negeri akan menghormati hukum, peraturan, dan perjanjian bilateral negara-negara ini.”