Inggris Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial, Berlaku Mulai 2027


 Inggris Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial, Berlaku Mulai 2027 Ilustrasi - Sejumlah aplikasi media sosial. ANTARA/Pixabay/Geralt/am.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah Inggris resmi mengumumkan kebijakan pelarangan akses media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan tersebut menjadi langkah terbaru dalam upaya melindungi generasi muda dari berbagai risiko di dunia digital.

Pengumuman itu disampaikan melalui pernyataan resmi pemerintah Inggris yang diterbitkan pada Senin (15/6/2026) waktu setempat. Aturan baru tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada musim semi tahun 2027.

Sejumlah platform media sosial populer yang akan terdampak kebijakan ini antara lain TikTok, Instagram, Facebook, Snapchat, YouTube, dan X. Anak-anak yang belum mencapai usia 16 tahun tidak akan diizinkan mengakses layanan tersebut sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Perdana Menteri Inggris, Keir Starmer, menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah pemerintah menilai perusahaan teknologi belum mampu memberikan perlindungan yang memadai bagi anak-anak di ruang digital.

“Ini adalah garis batas. Para raksasa teknologi telah mendapat kesempatan mereka dan gagal, tetapi kami turun tangan untuk melindungi anak-anak, mendukung orang tua, dan menetapkan norma baru bagi generasi mendatang,” ujar Starmer.

Mengadopsi Pendekatan Australia

Pemerintah Inggris menyebut mekanisme pembatasan yang diterapkan mengacu pada model yang sebelumnya digunakan Australia, salah satu negara yang lebih dulu mengambil langkah serupa.

Secara umum, aturan tersebut menyasar platform yang fungsi utamanya memungkinkan interaksi sosial antar pengguna serta menyediakan konten yang direkomendasikan melalui algoritma.

Dengan definisi tersebut, berbagai platform media sosial masuk dalam cakupan aturan. Namun layanan pesan instan seperti WhatsApp dan Signal tidak termasuk dalam kategori yang dibatasi.

Selain itu, sejumlah layanan digital lain seperti platform e-commerce, layanan streaming musik, dan beberapa layanan tertentu yang masuk daftar pengecualian juga tidak terdampak oleh kebijakan tersebut.

Larangan Siaran Langsung untuk Anak

Tidak hanya membatasi akses media sosial, pemerintah Inggris juga mengumumkan larangan aktivitas siaran langsung (live streaming) bagi seluruh pengguna yang berusia di bawah 16 tahun.

Kebijakan ini berlaku di berbagai platform digital dan ditujukan untuk mengurangi risiko interaksi antara anak-anak dengan orang asing di internet, termasuk melalui platform permainan daring.

Pemerintah menilai fitur siaran langsung memiliki potensi risiko yang lebih tinggi karena memungkinkan komunikasi secara langsung tanpa pengawasan yang memadai.

Chatbot AI Juga Kena Aturan Ketat

Regulasi baru Inggris turut menyentuh perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI). Pengembang chatbot AI yang menyediakan simulasi hubungan romantis, seksual, atau aktivitas role play serupa diwajibkan menerapkan batas usia minimum 18 tahun.

Selain itu, percakapan yang mengandung konten intim atau topik serupa juga akan dibatasi untuk pengguna berusia di bawah 18 tahun.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan teknologi AI berkembang dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan perlindungan anak.

Penelitian tentang Infinite Scrolling

Inggris juga berencana melakukan penelitian lebih mendalam mengenai dampak penggunaan media sosial pada malam hari terhadap kesehatan dan perkembangan anak.

Tak hanya itu, pemerintah akan mengkaji fenomena "infinite scrolling" atau aktivitas menggulir layar tanpa henti yang dinilai dapat membuat pengguna menghabiskan waktu lebih lama di platform digital.

Hasil penelitian tersebut ditargetkan selesai pada Juli 2026 dan akan menjadi dasar bagi kebijakan lanjutan terkait perlindungan anak di era digital.

Menteri Teknologi Inggris, Liz Kendall, mengatakan pemerintah mengambil langkah tegas karena perusahaan teknologi dinilai belum cukup serius dalam menjamin keamanan anak-anak.

“Perusahaan teknologi memiliki banyak sekali kesempatan untuk menjaga keselamatan anak-anak, namun mereka gagal bertindak. Itulah mengapa kami mengambil alih kekuasaan dari raksasa teknologi dan mengembalikannya ke tangan orang tua,” kata Kendall dikutip Antara.

Kebijakan baru Inggris ini menambah daftar negara yang memperketat regulasi media sosial bagi anak-anak. Sebelumnya, Australia, Prancis, Malaysia, dan Indonesia juga telah menerapkan berbagai bentuk pembatasan untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Internasional Terbaru