Loading
Arsip foto - Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol. (ANTARA/Anadolu)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol kembali menerima hukuman berat dari pengadilan. Kali ini, Pengadilan Distrik Seoul menjatuhkan vonis tambahan 30 tahun penjara setelah ia dinyatakan bersalah dalam kasus pengiriman pesawat tanpa awak (drone) ke wilayah Korea Utara.
Putusan tersebut menambah daftar perkara yang menjerat Yoon setelah sebelumnya ia telah menjalani hukuman penjara seumur hidup terkait kasus pemberontakan yang berhubungan dengan upaya pemberlakuan darurat militer pada akhir 2024.
Jaksa penuntut menyatakan bahwa Yoon memerintahkan operasi drone pada Oktober 2024. Langkah itu diduga dilakukan untuk memancing reaksi dari Pyongyang sehingga dapat digunakan sebagai alasan untuk menciptakan situasi darurat nasional.
Baca juga:
Yoon Suk Yeol Diperiksa soal Pesan Pembenaran Darurat Militer yang Gagal di Korea SelatanKetika mendeklarasikan darurat militer pada 3 Desember 2024, Yoon mengklaim bahwa kebijakan tersebut diperlukan untuk melindungi Korea Selatan dari kelompok "anti-negara" yang dianggap bersimpati kepada Korea Utara. Namun, keputusan tersebut memicu gelombang protes besar dan akhirnya dicabut hanya beberapa jam setelah diumumkan.
Dalam sidang yang digelar pada Jumat, pengadilan juga menyatakan mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun, mantan Kepala Komando Kontra Intelijen Pertahanan Yeo In-hyung, serta mantan Kepala Komando Operasi Drone Kim Yong-dae bersalah atas tuduhan pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Baca juga:
Yoon Suk Yeol Diperiksa soal Pesan Pembenaran Darurat Militer yang Gagal di Korea SelatanKim Yong-hyun dijatuhi hukuman 30 tahun penjara, sementara Yeo In-hyung menerima hukuman 15 tahun penjara. Adapun Kim Yong-dae dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dengan masa percobaan selama lima tahun.
Majelis hakim menilai para terdakwa telah memanfaatkan operasi militer sebagai sarana untuk memicu provokasi dari Korea Utara.
"Para terdakwa menggunakan kedok operasi militer untuk memicu provokasi dari Korea Utara dengan tujuan menciptakan keadaan darurat," demikian bunyi putusan pengadilan.
Pengadilan juga menyebut tindakan tersebut meningkatkan risiko konflik militer di Semenanjung Korea. Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa Yoon memikul tanggung jawab paling besar atas keseluruhan rangkaian peristiwa tersebut.
Sementara itu, tim kuasa hukum Yoon membantah tuduhan tersebut. Mereka berargumen bahwa tindakan kliennya merupakan respons yang sah terhadap berbagai provokasi Korea Utara, termasuk pengiriman balon berisi sampah yang melintasi perbatasan pada 2024.
Insiden balon sampah sempat memicu ketegangan antara kedua negara. Korea Utara diketahui mengirim ratusan balon yang berisi limbah dan berbagai jenis sampah ke wilayah Korea Selatan. Aksi serupa sebenarnya bukan hal baru karena kedua negara telah lama menggunakan balon propaganda sejak berakhirnya Perang Korea.
Namun ketegangan meningkat tajam ketika Korea Utara menuduh Korea Selatan menerbangkan drone ke Pyongyang untuk menyebarkan selebaran propaganda. Pemerintah Korea Utara saat itu menyebut tindakan tersebut sebagai provokasi serius yang berpotensi memicu perang.
Dalam putusan terbaru, hakim menyatakan bahwa pengiriman drone tersebut memang dilakukan atas perintah Yoon dengan harapan Korea Utara memberikan respons yang dapat memperkuat alasan pemberlakuan keadaan darurat.
Dilaporkan dan dikutip BBC, pengadilan menilai operasi tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan kondisi keamanan yang dapat digunakan untuk membenarkan langkah-langkah luar biasa pemerintah saat itu.
Selain hukuman seumur hidup terkait pemberontakan, Yoon juga dijatuhi hukuman tambahan lima tahun penjara karena penyalahgunaan kekuasaan serta menghalangi proses penangkapannya sendiri.
Krisis politik yang dipicu oleh upaya pemberlakuan darurat militer tersebut sempat mengguncang Korea Selatan selama berbulan-bulan. Situasi itu akhirnya berujung pada pemakzulan Yoon dan pelaksanaan pemilu yang dimenangkan oleh Lee Jae-myung dari Partai Demokrat oposisi dengan kemenangan meyakinkan.
Vonis terbaru ini semakin mempertegas salah satu bab paling kontroversial dalam sejarah politik modern Korea Selatan, di mana seorang mantan presiden harus menghadapi serangkaian hukuman berat akibat keputusan-keputusan yang dinilai mengancam stabilitas negara dan keamanan kawasan.