Kanada Siapkan Aturan Ketat Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun


 Kanada Siapkan Aturan Ketat Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Meta Dikabarkan Tengah Siapkan PHK Massal Imbas Biaya Investasi AI yang Membeng

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah Kanada tengah mempertimbangkan kebijakan besar yang berpotensi melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Rencana ini akan dimasukkan dalam rancangan undang-undang keamanan daring yang dijadwalkan diajukan ke parlemen pada 10 Juni.

Menurut laporan The Globe and Mail, aturan tersebut akan mewajibkan platform media sosial untuk memperkuat perlindungan terhadap anak, termasuk mengurangi paparan konten berbahaya yang beredar di internet.

RUU ini juga mencakup kewajiban bagi perusahaan teknologi untuk menangani chatbot berbasis kecerdasan buatan (AI), serta mempercepat penghapusan konten yang berkaitan dengan eksploitasi seksual anak dan materi yang mendorong tindakan menyakiti diri sendiri.

Selain itu, pemerintah Kanada berencana membentuk regulator digital khusus yang akan menetapkan standar keamanan bagi platform media sosial terkait perlindungan anak.

Platform yang mampu memenuhi standar tersebut nantinya dapat mengajukan izin agar pengguna di bawah usia 16 tahun tetap diperbolehkan mengakses layanan mereka.

Dalam rancangan aturan tersebut, perusahaan berbasis AI juga diwajibkan melaporkan kepada otoritas jika menemukan indikasi ancaman kekerasan atau risiko bunuh diri yang dianggap kredibel.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Kanada untuk menghidupkan kembali ketentuan dalam RUU C-63 atau Online Harms Act yang sebelumnya gagal disahkan setelah parlemen dibubarkan menjelang pemilu federal 2025.

Langkah ini menunjukkan semakin ketatnya regulasi global terhadap platform digital, terutama yang dinilai berisiko bagi anak dan remaja.

Kanada bukan satu-satunya negara yang mulai memperketat aturan penggunaan media sosial bagi anak-anak. Sejumlah negara lain juga mengambil langkah serupa, termasuk Denmark, Prancis, Spanyol, Yunani, Indonesia, dan Turkiye yang sedang mengkaji pembatasan usia pengguna media sosial.

Di Australia, pemerintah bahkan telah menerapkan larangan bagi anak di bawah 16 tahun untuk mengakses sejumlah platform populer seperti TikTok, X, YouTube, Reddit, dan Twitch sejak Desember lalu.

Sementara itu, laporan media pada Senin juga menyebutkan bahwa Perdana Menteri Inggris, Keir Starmer, berencana mengumumkan kebijakan serupa yang terinspirasi dari langkah Australia.

Dengan berbagai inisiatif tersebut, tren global menunjukkan meningkatnya perhatian pemerintah terhadap dampak media sosial dan kecerdasan buatan terhadap kesehatan mental serta keamanan anak-anak di dunia digital.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Internasional Terbaru