Loading
Seorang warga Palestina, yang ditahan di penjara Israel dan dibebaskan, terlihat di dalam sebuah bus yang membawanya pulang. ANTARA/Anadolu/as.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Gelombang kecaman internasional kembali mengarah ke Israel. Kali ini, sorotan tertuju pada undang-undang baru yang memungkinkan penerapan hukuman mati bagi warga Palestina—kebijakan yang dinilai diskriminatif dan berpotensi memperburuk konflik di kawasan.
Indonesia bersama sejumlah negara seperti Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab menyatakan penolakan tegas terhadap aturan tersebut. Sikap ini disampaikan melalui pernyataan bersama para Menteri Luar Negeri yang dirilis oleh Kementerian Luar Negeri RI, Kamis (2/4/2026).
Dalam pernyataan itu, para menteri menilai kebijakan Israel tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mencerminkan praktik diskriminasi rasial yang semakin menguat.
“Kebijakan tersebut menargetkan warga Palestina secara tidak adil dan memperkuat sistem penindasan,” demikian isi pernyataan resmi.
Lebih jauh, mereka menilai undang-undang tersebut menjadi bagian dari eskalasi berbahaya yang dapat memperkeruh situasi. Terutama karena penerapannya dinilai tidak setara dan cenderung menyasar tahanan Palestina.
Risiko Memicu Ketegangan Baru
Kekhawatiran utama dari negara-negara tersebut adalah potensi meningkatnya ketegangan di kawasan Timur Tengah. Kebijakan ini dianggap bisa merusak stabilitas regional yang selama ini sudah berada dalam kondisi rapuh.
Baca juga:
Tahap Kedua Gencatan Senjata, 200 Tahanan Palestina akan Dibebaskan Tanggal:25 Jan 2025 22:19Selain itu, perhatian juga tertuju pada kondisi tahanan Palestina di penjara Israel. Laporan-laporan yang beredar menyebutkan adanya dugaan pelanggaran serius, mulai dari penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, hingga pembatasan hak-hak dasar.
Situasi ini dinilai semakin memperburuk krisis kemanusiaan yang sudah berlangsung lama di wilayah Palestina dikutip Antara.
Seruan untuk Menahan Diri dan Tegakkan Akuntabilitas
Dalam pernyataan yang sama, para menteri juga menyerukan agar semua pihak menahan diri dari langkah-langkah yang dapat memperparah keadaan.
Mereka menegaskan pentingnya akuntabilitas serta mendorong komunitas internasional untuk mengambil langkah konkret guna menjaga stabilitas dan mencegah konflik semakin meluas.
Bagi Indonesia dan negara-negara lainnya, perlindungan terhadap hak hidup dan martabat manusia tetap menjadi prinsip utama yang tidak bisa ditawar.