Aturan Baru Hong Kong: Tolak Beri Password HP Dan Komputer Bisa Dipenjara. (Freepik)
HONG KONG, ARAHKITA.COM - Pemerintah Hong Kong resmi memperketat aturan dalam undang-undang keamanan nasional dengan memberikan kewenangan baru kepada aparat penegak hukum. Polisi kini dapat meminta individu yang dicurigai melanggar aturan tersebut untuk menyerahkan kata sandi telepon seluler maupun komputer.
Amandemen aturan ini diberlakukan melalui kewenangan pemerintah tanpa melalui proses legislatif penuh. Perubahan tersebut menjadi bagian dari penguatan undang-undang keamanan nasional yang sebelumnya diterapkan oleh Tiongkok pada 2020.
Dalam aturan baru, dilansir The Guardian, siapa pun yang menolak memberikan akses ke perangkat elektronik dapat dikenai hukuman penjara hingga satu tahun serta denda mencapai 100.000 dolar Hong Kong. Sementara itu, pemberian informasi palsu atau menyesatkan dapat berujung hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda lebih besar.
Baca juga:
Hong Kong Salip Swiss, Kini Jadi Pusat Pengelolaan Kekayaan Lintas Negara Terbesar di DuniaPetugas bea cukai juga diberi kewenangan untuk menyita barang yang dianggap memiliki unsur menghasut, meskipun pemiliknya belum tentu ditangkap atas pelanggaran keamanan nasional.
Undang-undang keamanan nasional di Hong Kong mencakup berbagai pelanggaran seperti subversi, separatisme, dan kolusi dengan kekuatan asing. Pelanggaran berat dalam aturan ini dapat dijatuhi hukuman hingga penjara seumur hidup.
Pemerintah Hong Kong menyatakan bahwa perubahan ini tetap sejalan dengan Undang-Undang Dasar wilayah tersebut serta perlindungan hak asasi manusia. Otoritas juga menegaskan bahwa aturan ini tidak akan memengaruhi kehidupan masyarakat umum maupun operasional organisasi.
Namun, sejumlah kalangan akademisi dan kelompok hak asasi manusia menyampaikan kekhawatiran. Urania Chiu menilai kewenangan yang luas tanpa pengawasan yudisial berpotensi mengganggu hak privasi dan prinsip peradilan yang adil.
Sejak diberlakukan, undang-undang keamanan nasional telah menjerat ratusan orang. Data resmi menunjukkan ratusan penangkapan telah dilakukan, dengan sejumlah individu dan perusahaan dinyatakan bersalah.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan internasional adalah vonis terhadap Jimmy Lai, yang dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun atas tuduhan kolusi dengan kekuatan asing dan penghasutan.
Penerapan aturan ini terus menuai perdebatan global. Pemerintah Barat dan organisasi hak asasi manusia mengkritik kebijakan tersebut, sementara pemerintah Tiongkok dan Hong Kong menilai langkah ini diperlukan untuk menjaga stabilitas pasca gelombang protes besar pada 2019.