Loading
Presiden Donald Trump memegang keputusan tarif Trump yang hendak diberlakukannya. (Net)
WASHINGTON, ARAHKITA.COM — Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kewenangan tarif darurat Presiden Donald Trump memicu ketidakpastian baru dalam peta perdagangan global. Sejumlah kesepakatan yang dibangun selama setahun terakhir kini berada di wilayah abu-abu: belum runtuh, tapi juga tak sepenuhnya aman.
Di hadapan Kongres, Trump tetap tampil percaya diri. Dalam pidato kenegaraannya, ia bersikeras bahwa hampir semua negara dan perusahaan ingin mempertahankan kesepakatan yang sudah dibuat. Namun di balik layar, para mitra dagang AS justru mengambil sikap “tunggu dan lihat”, menilai ulang posisi mereka sebelum melangkah lebih jauh.
Akar persoalannya ada pada keputusan pengadilan yang menyatakan Trump melampaui wewenang saat menetapkan tarif luas berbasis International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Landasan hukum itu runtuh, dan bersama dengannya goyah pula konsesi-konsesi dagang yang sebelumnya dinegosiasikan.
Tak butuh waktu lama bagi Gedung Putih untuk mencari jalan lain. Trump mengganti tarif darurat tersebut dengan tarif universal 10% berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974, bahkan mengancam menaikkannya menjadi 15%. Masalahnya, belum jelas kapan dan sejauh apa kebijakan baru ini akan diterapkan.
Menurut Johannes Fritz, CEO St. Gallen Endowment for Prosperity through Trade, banyak negara sebelumnya memberikan konsesi sebagai imbalan perlakuan tarif khusus berbasis IEEPA. “Sekarang, dasar hukumnya sudah tidak ada,” ujarnya. Artinya, jika AS ingin membangun ulang kesepakatan, proses hukum baru akan memakan waktu dan tidak sederhana.
Kondisi ini membuat sebagian negara yang dulu patuh justru merasa dirugikan. Jepang, misalnya, telah menyepakati penurunan tarif menjadi 15% dengan janji investasi raksasa. Namun setelah putusan pengadilan, Jepang berpotensi diperlakukan sama seperti negara lain tanpa kompensasi tambahan. Menteri Perdagangan Jepang pun mendesak Washington agar tidak bersikap kurang menguntungkan.
Sebaliknya, negara-negara yang sejak awal menolak tuntutan AS justru merasa lebih “aman”. Seperti disampaikan Sarang Shidore dari Quincy Institute, negara-negara yang tidak tergesa menandatangani kesepakatan kini tampak lebih dibenarkan posisinya. Pandangan ini juga menguat di Eropa, tempat Parlemen Uni Eropa menunda pemungutan suara atas kesepakatan tarif dengan AS.
Situasi ini turut disorot media internasional. Sejumlah analis menilai kebingungan tarif berisiko memperpanjang ketidakpastian ekonomi global, terutama jika AS membuka kembali investigasi dagang baru. Seperti dikutip dari CNBC, para mitra dagang kini lebih berhati-hati, menimbang ulang kapan dan bagaimana mereka harus bernegosiasi dengan Washington.
Trump sendiri tidak tinggal diam. Melalui Truth Social, ia memperingatkan negara mana pun yang “bermain-main” dengan kesepakatan lama akan menghadapi tarif lebih tinggi melalui dasar hukum lain, termasuk investigasi Pasal 301 dan Pasal 232 yang menyangkut keamanan nasional.
India memilih menunda finalisasi kesepakatan hingga ada kejelasan, sementara Kanada menyambut putusan pengadilan sebagai sinyal positif. Dari Meksiko hingga Tiongkok, responsnya seragam: mengkaji dampak, menunggu arah kebijakan AS berikutnya.
Dengan dicabutnya tarif berbasis IEEPA, perhatian kini tertuju pada “rencana B” Gedung Putih. Pemerintahan Trump masih memiliki opsi hukum lain, namun semuanya membutuhkan waktu. Selama proses itu berjalan, ketidakpastian akan terus membayangi perdagangan global.
Jennifer Hillman dari Council on Foreign Relations mengingatkan bahwa posisi tawar AS masih berubah-ubah. Banyak kesepakatan belum mengikat penuh dan belum mendapat persetujuan Kongres. Artinya, perubahan kemungkinan terjadi secara bertahap—dan dunia harus bersabar lebih lama.