Loading
Mantan Perdana Menteri Korea Selatan Han Duck-soo divonis 23 tahun penjara terkait darurat militer 3 Desember 2024. (Net)
SEOUL, ARAHKITA.COM — Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman berat kepada mantan Perdana Menteri Han Duck-soo. Pada Rabu (21/1/2026), ia divonis 23 tahun penjara karena dinilai memiliki peran penting dalam rangkaian peristiwa “darurat militer singkat” yang diumumkan Presiden saat itu, Yoon Suk Yeol, pada 3 Desember 2024.
Dalam putusannya, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menegaskan bahwa deklarasi darurat militer tersebut—beserta langkah-langkah turunannya—secara hukum termasuk tindakan pemberontakan. Putusan ini juga menjadi salah satu vonis paling menonjol yang muncul dari krisis politik Korea Selatan pasca peristiwa darurat militer yang hanya bertahan sekitar enam jam, sebelum akhirnya dibatalkan setelah parlemen melakukan pemungutan suara.
Menariknya, vonis terhadap Han ini bahkan lebih berat dibanding tuntutan jaksa khusus Cho Eun-suk, yang sebelumnya meminta hukuman 15 tahun penjara. Han didakwa membantu pemimpin pemberontakan, mengambil peran kunci, hingga memberikan kesaksian palsu dalam proses hukum.
Hakim ketua Lee Jin-gwan memerintahkan Han langsung ditahan usai sidang, dengan alasan adanya kekhawatiran terdakwa dapat menghilangkan barang bukti. Keputusan ini membuat Han tercatat sebagai mantan perdana menteri pertama yang ditangkap di ruang sidang setelah pembacaan vonis.
“Seharusnya Menjaga Konstitusi, Bukan Membiarkan”
Menurut pengadilan, keterlibatan Han tidak bersifat pasif. Ia disebut ikut membuka jalan bagi darurat militer dengan mengusulkan digelarnya rapat kabinet sebelum dekret diberlakukan, seolah-olah ada prosedur formal yang dipenuhi.
Namun setelah rapat berlangsung, Han dinilai tidak menyampaikan penolakan, padahal sebagai perdana menteri ia memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan pemerintahan tetap berjalan sesuai Undang-Undang Dasar.
Lebih jauh, pengadilan juga menyatakan Han mendorong tindak lanjut kebijakan yang mengarah pada pembungkaman media. Ia disebut ikut “mendorong” pejabat terkait, termasuk Menteri Dalam Negeri saat itu, menindaklanjuti perintah pemutusan listrik dan air terhadap media yang dianggap kritis.
Hakim Lee dalam sidang yang disiarkan langsung menilai Han telah mengabaikan mandat demokratis yang melekat pada jabatannya.
“Namun terdakwa mengabaikan kewajiban itu hingga akhir, dengan mengira pemberontakan 3 Desember dapat berhasil,” kata Lee, seperti dikutip kantor berita Yonhap.
Dokumen, Kebohongan, dan Barang Bukti yang Dihilangkan
Tak hanya soal rapat kabinet dan sikapnya pada saat krisis, pengadilan juga menyatakan Han bersalah karena tindakan-tindakan setelah dekret dicabut. Han disebut menandatangani proklamasi revisi, kemudian membuangnya, serta memberikan keterangan tidak benar di bawah sumpah di Mahkamah Konstitusi.
Han membantah seluruh tuduhan. Ia menyatakan tidak mengetahui rencana darurat militer sebelumnya dan menegaskan tidak pernah menyetujui atau membantu pelaksanaan kebijakan tersebut.
Meski begitu, putusan ini diprediksi akan berpengaruh besar terhadap perkara Yoon Suk Yeol, yang masih menghadapi proses hukum dengan dakwaan sebagai pengendali utama peristiwa tersebut.
Dampak ke Kasus Yoon Suk Yeol
Persidangan Yoon sendiri baru berakhir pekan lalu. Jaksa disebut menuntut hukuman mati, dan putusan dijadwalkan dibacakan pada 19 Februari.
Dalam pertimbangannya, Hakim Lee bahkan menyebut tindakan Yoon sebagai bentuk “kudeta terhadap diri sendiri” atau self-coup. Ia juga menyoroti bahwa tidak adanya korban jiwa dalam peristiwa itu lebih disebabkan keberanian warga sipil yang menghadang pasukan darurat militer tanpa senjata demi mempertahankan parlemen.
Konstitusi Korea Selatan mendefinisikan pemberontakan sebagai upaya meniadakan otoritas negara, memicu kerusuhan, atau menggulingkan tatanan konstitusional.
Dalam konteks inilah pengadilan menyatakan rangkaian peristiwa darurat militer 3 Desember 2024 sebagai perbuatan yang masuk kategori tersebut.
Saat ditanya komentarnya sebelum penahanan diputuskan, Han hanya menjawab singkat: “Saya akan dengan rendah hati mengikuti keputusan pengadilan.”