NSN Australia Resmi Bubarkan Diri Sebelum Undang-Undang Ujaran Kebencian Berlaku


 NSN Australia Resmi Bubarkan Diri Sebelum Undang-Undang Ujaran Kebencian Berlaku Ilustrasi,- Ujaran kebencian. (ANTARA/Ist)

SYDNEY, ARAHKITA.COM -  Kelompok neo-Nazi Jaringan Sosialis Nasional (NSN) di Australia mengumumkan rencana pembubaran diri mereka sebagai respons terhadap undang-undang ujaran kebencian yang segera diterapkan pemerintah federal.

Pengumuman ini disampaikan pada Selasa (13/1/2026), dengan penegasan bahwa seluruh aktivitas NSN akan dihentikan paling lambat 18 Januari, sehari sebelum parlemen membahas legislasi terkait.

Dalam pernyataan yang dibagikan di media sosial, NSN menegaskan bahwa mereka “tidak memiliki cara” untuk menghindari pelarangan bila undang-undang baru tersebut resmi diberlakukan.

“Pembubaran ini dilakukan sebelum undang-undang berlaku untuk menghindari agar mantan anggota organisasi tidak dijerat hukum,” bunyi pernyataan resmi NSN, seperti yang dikutip dari Antara 

Undang-undang ujaran kebencian baru ini digagas setelah serangan teror di Pantai Bondi pada 14 Desember lalu yang menewaskan 15 orang. Bila disahkan, pemerintah federal dapat menetapkan organisasi tertentu sebagai kelompok ujaran kebencian terlarang.

Anggota atau pendukung kelompok tersebut, termasuk yang melakukan rekrutmen atau menyediakan dana, dapat dijerat pidana dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Seorang pejabat pemerintah Australia yang enggan disebutkan namanya menekankan, “Legislasi ini dirancang untuk mencegah penyebaran ideologi ekstrem dan menjamin keselamatan publik, terutama setelah tragedi Bondi.”

Keputusan NSN untuk membubarkan diri dianggap sebagian analis sebagai langkah strategis untuk melindungi para anggota dari risiko pidana, sambil menunjukkan tekanan yang meningkat dari masyarakat dan pemerintah terhadap kelompok ekstremis.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Internasional Terbaru