Loading
Najib ditahan, pendukung bakal demo ke KPK. (Medcom)
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Babak hukum mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak kembali berlanjut. Dalam persidangan terbaru terkait skandal dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB), pengadilan menyatakan Najib terbukti melakukan penyalahgunaan kekuasaan. Putusan ini mempertegas rangkaian vonis sebelumnya dalam salah satu kasus korupsi terbesar di Asia Tenggara.
Najib, yang saat ini masih menjalani hukuman penjara, menghadapi empat dakwaan korupsi dan 21 dakwaan pencucian uang. Jaksa menilai ia menerima aliran dana ilegal sekitar 2,2 miliar ringgit atau setara US$544 juta yang bersumber dari 1MDB. Sepanjang proses hukum, Najib secara konsisten membantah semua tuduhan tersebut.
Skandal 1MDB sendiri telah lama menjadi sorotan internasional. Otoritas Malaysia dan Amerika Serikat menyebut sedikitnya US$4,5 miliar dana 1MDB diselewengkan melalui skema keuangan kompleks lintas negara. Dari jumlah itu, lebih dari US$1 miliar diduga mengalir ke rekening-rekening yang memiliki keterkaitan dengan Najib—klaim yang kembali ia sangkal di hadapan pengadilan.
Baca juga:
Politik Malaysia Memanas Awal 2026, Kasus Najib Razak Guncang Soliditas Koalisi PemerintahNajib telah mendekam di penjara sejak Agustus 2022, setelah pengadilan tertinggi Malaysia menguatkan vonis korupsi atas penerimaan dana ilegal dari unit 1MDB. Saat itu, ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, yang kemudian dipangkas menjadi setengahnya melalui keputusan dewan pengampunan pada tahun berikutnya.
Dalam pembelaannya, Najib berulang kali menyatakan dirinya menjadi korban manipulasi internal 1MDB dan ulah buronan keuangan Jho Low. Jho Low, yang keberadaannya hingga kini tidak diketahui dan telah didakwa di Amerika Serikat, juga membantah terlibat kesalahan hukum dilansir The Guardian.
Putusan terbaru ini menegaskan bahwa proses hukum atas skandal 1MDB masih jauh dari kata usai. Bagi publik Malaysia, kasus ini bukan hanya soal individu, melainkan ujian serius bagi penegakan hukum, transparansi pengelolaan keuangan negara, dan akuntabilitas elite politik.