Loading
Konsul Jenderal RI di Guangzhou Ben Perkasa Drajat (keempat dari kiri) menyerahkan berkas Reni Rahmawati (ketiga dari kiri) WNI asal Sukabumi yang menjadi korban pengantin pesanan kepada Kompol Nirwan Fakaubun dari Divisi Hubungan Internasional (ketiga dari kanan) di KJRI Guangzhou, provinsi Guangdong, pada Senin (17/11) (ANTARA/HO-KJRI Guangzhou)
BEIJING, ARAHKITA.COM — Reni Rahmawati (24), WNI asal Sukabumi yang menjadi korban praktik “pengantin pesanan” di China, dipastikan kembali ke Indonesia setelah proses perceraian dengan suaminya tuntas. Kepulangannya dijadwalkan pada Selasa (18/11/2025) dengan pendampingan langsung dari KJRI Guangzhou.
Konsul Jenderal RI di Guangzhou, Ben Perkasa Drajat, menegaskan bahwa pihaknya melakukan langkah perlindungan maksimal sejak kasus ini terungkap.
“KJRI Guangzhou melakukan upaya perlindungan secara optimal agar saudari RR dapat dipulangkan melalui koordinasi yang baik antara otoritas setempat dan otoritas di Indonesia,” ujarnya dari Beijing, Senin (17/11/2025).
Kasus Terungkap Setelah Laporan Keluarga
Nama Reni menjadi perhatian publik sejak ibunya, Emalia, mengadu kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 19 September 2025. Ia menduga putrinya disekap dan menjadi korban perdagangan orang setelah dibawa ke Kota Quanzhou, Fujian, oleh pria bernama Tu Chao Cai yang disebut sebagai suami Reni.
Reni sebelumnya dijanjikan pekerjaan dengan gaji Rp15–20 juta per bulan melalui seseorang yang ia kenal di media sosial. Namun hanya dua hari setelah tiba di China, ia justru dinikahkan secara resmi dengan Tu Chao Cai.
Belakangan diketahui, praktik tersebut merupakan modus “mail order bride” — pernikahan perempuan Indonesia dengan pria Tiongkok melalui agen, dengan imbalan uang tertentu.
Cerai Resmi dan Pemulangan
Otoritas setempat telah menerbitkan surat cerai Reni pada 13 November 2025. Dengan dokumen itu, kepulangannya resmi dapat diproses.
“Besok, RR berangkat ke Bandung didampingi Konsul Konsuler KJRI Guangzhou, kemudian akan mampir ke Gubernur Jawa Barat Pak Dedi Mulyadi,” kata Ben.
Pada Senin (17/11/2025), Reni secara resmi diserahkan KJRI Guangzhou kepada Kepolisian RI untuk penyelidikan lanjutan. Penyerahan dilakukan kepada Kompol Nirwan Fakaubun dari Divisi Hubungan Internasional dan AKP Ade Saepudin dari Polda Jawa Barat.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Konjen dan staf KJRI Guangzhou atas upaya pemulangan saya,” ujar Reni dalam pernyataannya dikutip Antara.
Dugaan Jaringan TPPO dan Aliran Uang
Dalam pertemuan resmi antara KJRI, kepolisian China, dan keluarga suami Reni, terungkap bahwa Tu Chao Cai membayar 205.000 RMB (sekitar Rp476 juta) kepada agen untuk menikahi Reni. Namun uang tersebut tidak pernah diterima Reni maupun keluarganya. Reni hanya memperoleh Rp11 juta dari seseorang bernama Abdullah.
Tu Chao Cai turut mengaku merasa ditipu karena Reni tidak menunjukkan keberatan saat dinikahkan, dan dua orang yang hadir dalam akad nikah di Indonesia ternyata bukan orang tua kandung Reni. Reni mengaku dipaksa agen untuk menandatangani dokumen pernikahan.
Keluarga Reni sudah melapor ke Polda Jawa Barat, dan keterangan Reni dibutuhkan untuk mengungkap peran agen serta aliran dana. Polda Jabar telah menahan seorang tersangka, sementara KJRI Guangzhou memastikan penyidikan di Indonesia akan menelusuri transaksi yang melibatkan agen.
Kasus Serupa Meningkat
Selama 2025, KJRI Guangzhou telah menangani lebih dari 10 kasus dengan modus pengantin pesanan. KJRI mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam hubungan lintas negara, khususnya yang melibatkan pernikahan, serta memahami syarat legal di kedua negara.
Masyarakat yang mengetahui dugaan TPPO dapat melapor melalui WhatsApp hotline KJRI Guangzhou di +86 185 2037 5005, Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, atau kantor polisi terdekat.