Jumat, 28 Agustus 2026

Pengadilan Prancis Setujui Pembebasan Nicolas Sarkozy dari Penjara


 Pengadilan Prancis Setujui Pembebasan Nicolas Sarkozy dari Penjara Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy resmi dipenjara pada Selasa pagi (21/10/2025) untuk menjalani hukuman lima tahun atas "konspirasi kriminal" dalam kasus yang melibatkan pembiayaan Libya untuk kampanye pemilihannya tahun 2007. /ANTARA/Anadolu/pri.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Setelah hampir tiga minggu di balik jeruji, mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy akhirnya menghirup udara bebas. Pengadilan Banding Paris menyetujui permintaan pembebasan dirinya dari penjara La Santé pada Senin (10/11/2025), hanya 20 hari setelah ia mulai menjalani hukuman atas kasus konspirasi kriminal terkait dugaan pendanaan kampanye pilpres 2007.

Dalam sidang terbuka yang disiarkan stasiun BFMTV, majelis hakim menyatakan bahwa permohonan pembebasan Sarkozy dapat diterima dengan syarat ia berada di bawah pengawasan ketat pengadilan.

“Pengadilan menetapkan permohonan pembebasan dapat diterima dan menempatkan Anda di bawah pengawasan pengadilan,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan tersebut.

Dilarang Tinggalkan Prancis

Meski dibebaskan, kebebasan Sarkozy datang dengan sejumlah batasan. Ia dilarang meninggalkan wilayah Prancis dan berkomunikasi dengan Menteri Kehakiman Gérald Darmanin. Pengadilan beralasan, larangan itu diperlukan untuk mencegah adanya potensi tekanan terhadap saksi atau kolusi dengan pihak lain yang masih terlibat dalam perkara.

Salah satu pengacaranya, Christophe Ingrain, menyebut keputusan pengadilan ini sebagai langkah awal menuju perjuangan berikutnya, yakni menghadapi sidang banding atas dugaan pendanaan kampanye 2007 yang disebut-sebut bersumber dari Libya.

“Seperti Mimpi Buruk”

Melalui sambungan video, Sarkozy menggambarkan pengalaman singkatnya di penjara sebagai hal yang amat berat.“Ini seperti mimpi buruk. Sangat melelahkan,” ujarnya dilansir Antara.

Sebelumnya, pada September lalu, pengadilan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara atas tuduhan konspirasi kriminal. Namun, Sarkozy dibebaskan dari dakwaan korupsi pasif dan pendanaan ilegal lainnya.

Jaksa penuntut sebenarnya tidak menolak permintaan pembebasan itu. Mereka menilai Sarkozy bersikap kooperatif dan selalu hadir dalam setiap persidangan. Meski begitu, jaksa tetap menegaskan agar ia tidak menjalin kontak dengan para terdakwa atau saksi kasus Libya selama proses hukum masih berlangsung.

Karier Politik yang Pernah Berjaya

Nicolas Sarkozy menjabat sebagai Presiden Prancis periode 2007–2012, menggantikan Jacques Chirac. Karier politiknya yang dulu gemilang kini diwarnai sejumlah persoalan hukum yang menyeret namanya hingga ke pengadilan.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Internasional Terbaru