Loading
Tangkapan layar email ancaman yang diterima Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil, yang dibagikan melalui Facebook Fahmi Fadzil. /ANTARA/HO-Facebook Fahmi Fadzil
KUALA LUMPUR, ARAHKITA.COM – Sejumlah pejabat tinggi Malaysia, mulai dari anggota parlemen hingga menteri, menjadi sasaran email ancaman berisi tuntutan uang tebusan senilai 100.000 dolar AS. Modusnya, pelaku mengirim tangkapan layar yang disebut sebagai video tak senonoh hasil manipulasi kecerdasan buatan (AI) dan mengancam akan menyebarkannya jika permintaan tidak dipenuhi.
Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, mengungkapkan pola ancaman tersebut tampak terorganisir. Menurutnya, semua surel memiliki redaksi serupa, tangkapan layar identik, serta berasal dari alamat pengirim yang sama.
"Email itu berisi ancaman dengan pola yang hampir sama, disertai gambar manipulasi yang jelas palsu. Kami sedang melakukan penelusuran lebih lanjut," ujar Fahmi di Kuala Lumpur, Minggu (14/9/2025).
Beberapa pejabat yang disebut menerima ancaman antara lain Anggota Parlemen Pandan Rafizi Ramli, Anggota Parlemen Subang Wong Chen, Anggota Parlemen Sungai Petani Taufiq Johari, Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Adam Adli, serta Exco Pemuda dan Keusahawanan Selangor Najwan Halimi. Ancaman serupa juga dikirimkan kepada Senator Manolan Mohamad, Anggota Dewan Undangan Negeri Kulim Wong Chia Zen, serta Exco Agama Islam Selangor Fahmi Ngah.
Fahmi Fadzil sendiri tidak luput dari target. "Saya juga menerima email yang sama," tegasnya.
Pemerintah Turun Tangan
Kasus ini langsung ditangani serius oleh pemerintah Malaysia. Fahmi telah menginstruksikan Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) bekerja sama dengan Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) untuk melacak pelaku yang menggunakan layanan Gmail sebagai sarana pengiriman.
Hukum di Malaysia mengatur tegas soal ancaman digital. Berdasarkan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998, pengiriman pesan bernuansa ancaman dapat dikenakan denda hingga 500.000 ringgit Malaysia, penjara maksimal dua tahun, atau keduanya. Selain itu, kasus ini juga berpotensi dijerat Pasal 503 KUHP yang mengatur ancaman pidana dengan sanksi serupa.
Tak Ada Toleransi untuk Penyalahgunaan Teknologi
Fahmi menegaskan, pemerintahan Anwar Ibrahim tidak akan berkompromi terhadap pihak yang mencoba memanfaatkan teknologi, termasuk AI, untuk menipu maupun mengintimidasi masyarakat.
"Pemerintah MADANI akan memastikan setiap pelaku penyalahgunaan teknologi ditindak secara hukum demi melindungi keamanan publik," pungkasnya dikutip Antara.