Loading
Bendera Israel yang rusak berkibar di Gaza, terlihat dari Israel pada 7 Agustus 2025. (Amir Cohen/Reuters/Aljazeera.com)
LONDON, ARAHKITA.COM – Gelombang kecaman terhadap rencana pendudukan penuh Israel di Kota Gaza terus bergema. Delapan negara Eropa menyuarakan penolakan keras atas langkah yang dinilai berisiko memperparah krisis kemanusiaan dan melanggar hukum internasional.
Dalam pernyataan bersama pada Minggu (10/8/2025), Menteri Luar Negeri dari Islandia, Irlandia, Luksemburg, Malta, Norwegia, Portugal, Slovenia, dan Spanyol menegaskan penolakannya terhadap perubahan demografis maupun teritorial di wilayah Palestina yang diduduki. Mereka mengecam keputusan terbaru Pemerintah Israel yang berencana memperluas pendudukan dan meningkatkan serangan militer, termasuk di Kota Gaza.
“Keputusan ini hanya akan memperdalam penderitaan rakyat dan membahayakan nyawa para sandera yang masih ditahan,” tegas mereka.
Rencana pendudukan itu sebelumnya disetujui oleh Kabinet Keamanan Israel pada Jumat pagi, di bawah arahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Namun, kebijakan ini langsung menuai tentangan luas dari komunitas internasional.
Menurut para menteri luar negeri tersebut, langkah Israel berpotensi menyebabkan kematian massal yang tidak dapat diterima serta pengusiran paksa hampir satu juta warga Palestina. Mereka menilai tindakan itu sebagai pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan hukum kemanusiaan.
Selain itu, mereka menekankan bahwa pendudukan dan intensifikasi serangan di Gaza justru menjadi hambatan besar bagi solusi dua negara.
“Gaza harus tetap menjadi bagian dari Negara Palestina bersama Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Pengakuan terhadap Palestina dan Israel adalah kunci keamanan bersama dan stabilitas kawasan,” lanjut pernyataan itu.
Negara-negara Eropa tersebut kembali menyerukan gencatan senjata segera, penghentian permanen permusuhan, pembebasan seluruh sandera yang ditahan Hamas, serta pembukaan akses bantuan kemanusiaan yang cepat dan tanpa hambatan.
Sejak Israel melanjutkan operasi militer pada 18 Maret lalu, sedikitnya 9.862 orang tewas dan 40.809 lainnya terluka. Konflik ini memutus kesepakatan gencatan senjata dan pertukaran tahanan yang sempat berlaku Januari lalu.
Secara keseluruhan, perang di Gaza yang berlangsung sejak Oktober 2023 telah menewaskan lebih dari 61.400 orang dan membuat wilayah tersebut di ambang kelaparan.
Kecaman dunia internasional terhadap Israel semakin keras setelah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant pada November lalu atas dugaan kejahatan perang. Di saat yang sama, Mahkamah Internasional (ICJ) tengah memproses gugatan genosida terhadap Israel terkait serangan di Gaza.