Selasa, 30 Desember 2025

Selebgram Indonesia yang Ditahan di Myanmar Dapat Amnesti, Langsung Dideportasi


 Selebgram Indonesia yang Ditahan di Myanmar Dapat Amnesti, Langsung Dideportasi Juru Bicara Kemlu RI, Rolliansyah (Roy) Soemirat. (Antaranews)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) memastikan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang sempat dijatuhi hukuman penjara di Myanmar telah mendapatkan amnesti dari otoritas setempat.

WNI tersebut diketahui berinisial AP, seorang selebgram yang sebelumnya divonis tujuh tahun penjara karena diduga mendukung gerakan oposisi bersenjata dan masuk ke Myanmar secara ilegal.

Juru Bicara Kemlu RI, Rolliansyah (Roy) Soemirat, menyampaikan bahwa Kemlu RI bersama KBRI Yangon terus melakukan advokasi terhadap kasus AP sejak vonis terhadapnya berkekuatan hukum tetap.

“Pada 16 Juli 2025, Kementerian Luar Negeri Myanmar menyampaikan nota diplomatik kepada KBRI Yangon bahwa amnesti untuk AP telah diberikan oleh Dewan Administrasi Negara,” kata Roy dalam pernyataan tertulis, Minggu.

 

Usai amnesti terhadap AP diberikan, WNI tersebut dideportasi ke luar Myanmar pada 19 Juli 2025 melalui Thailand sebelum tiba di tanah air.

“KBRI Yangon turut mendampingi saat AP meninggalkan Myanmar menggunakan penerbangan menuju Bangkok,” tutur Roy, dikutip Antara.

Ia pun menyampaikan apresiasi Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono beserta jajaran Kemlu RI kepada otoritas Myanmar yang telah memberikan amnesti kepada AP.

Apresiasi juga disampaikan kepada berbagai pihak yang sejak awal telah membantu proses penanganan kasus hingga AP dibebaskan, kata Roy.

Diketahui, WNI berinisial AP itu diketahui ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024 karena diduga memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan melakukan pertemuan dengan kelompok oposisi bersenjata.

Didakwa pasal berlapis, AP dituduh melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).

"Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara,” kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta pada 1 Juli lalu.

Judha mengatakan bahwa AP mendekam di Penjara Insein di Yangon, Myanmar.

 

 

 

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Internasional Terbaru