Rabu, 31 Desember 2025

AS Tetapkan Tarif Impor 32 Persen untuk Produk Indonesia, Trump: ‘Masih Bisa Lebih Tinggi Lagi‘


 AS Tetapkan Tarif Impor 32 Persen untuk Produk Indonesia, Trump: ‘Masih Bisa Lebih Tinggi Lagi‘ TrumpTetapkan Tarif Impor 32 Persen untuk Produk Indonesia. (Antaranews)

JAKARTA, ARAHKITA.COM -  Presiden Amerika Serikat Donald Trump memutuskan tetap memberlakukan tarif impor sebesar 32 persen untuk seluruh produk asal Indonesia. Keputusan ini diumumkan secara resmi melalui surat berkop Gedung Putih tertanggal 7 Juli 2025, yang ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Surat tersebut diunggah secara utuh oleh Trump melalui akun media sosialnya dan menjadi perbincangan publik pada Selasa pagi. Dalam pernyataannya, Trump menegaskan bahwa tarif baru ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 dan berlaku terpisah dari kebijakan tarif sektoral lainnya.

Trump menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah tegas Amerika Serikat untuk mengurangi defisit perdagangan yang selama ini terjadi di Indonesia. Ia juga menegaskan bahwa angka 32 persen itu masih berada di bawah angka ideal yang diperlukan untuk menyeimbangkan neraca perdagangan kedua negara.

"Untuk dipahami, angka 32 persen ini sebenarnya lebih rendah dari yang dibutuhkan untuk menutup defisit defisit perdagangan di negara Anda," tulis Trump.

Apabila Indonesia dianggap melakukan tindak balas dengan menaikkan tarif, Trump mengancam akan membalas dengan menambah nilai tarif impor sesuai jumlah itu “ditambah tarif 32 persen yang kami tetapkan”.

Namun demikian, Trump berjanji bahwa Indonesia tidak akan mengenakan tarif jika “memutuskan membangun atau memproduksi produknya di Amerika Serikat”, sambil menjamin bahwa izinnya akan diproses dan disetujui dalam hitungan pekan.

Ia pun nasional menyatakan bahwa angka tarif tersebut masih bisa berubah apabila Indonesia sepakat melakukan penyesuaian terhadap kebijakan dagang dan membuat ekosistem pasar yang lebih terbuka kepada AS.

Selain Indonesia, dilansir Antara , Trump juga merilis secara terbuka melalui media sosialnya surat keputusan pengenaan tarif ke negara lain yang ia tujukan kepada kepala negara masing-masing.

Sejumlah mitra Indonesia di Asia Tenggara menerima pengurangan nilai tarif impor dari yang sebelumnya ditetapkan AS, seperti Thailand dan Kamboja yang sama-sama dikenakan tarif tambahan 36 persen dibandingkan yang sebelumnya sebesar 36 dan 49 persen.

Nasib berbeda dialami Malaysia yang kini terkena tarif impor 25 persen, justru naik satu poin persen dari nilai tarif sebelumnya sebesar 24 persen.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Internasional Terbaru