Rabu, 31 Desember 2025

Kasus Jual Beli Gas: KPK Sita Uang 1,5 Juta Dolar AS


 Kasus Jual Beli Gas: KPK Sita Uang 1,5 Juta Dolar AS Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. (Antaranews)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sekitar 1,5 juta dolar Amerika Serikat dalam penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli gas. Uang tersebut diduga terkait dengan praktik suap atau gratifikasi dalam transaksi energi yang melibatkan pihak swasta dan pejabat negara.

Selain itu, KPK juga telah menyita tujuh bidang tanah di wilayah Bogor, Jawa Barat, dan sekitarnya terkait kasus tersebut.

“Dengan luas 31.772 meter persegi, dan nilai taksiran sekitar Rp70 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (26/5/2025) dikutip Antara.

Budi menjelaskan bahwa penyitaan tersebut dilakukan selama kurun waktu April-Mei 2025.

Lebih lanjut kasus tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada kurun waktu 2017–2021.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas PT PGN tersebut, yakni Komisaris PT IAE pada 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN pada 2016–2019 Danny Praditya.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam tindakan tersebut mencapai 15 juta dolar AS.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru