Rabu, 31 Desember 2025

Kejagung Geledah Rumah Tersangka Korupsi Kredit PT Sritex, 15 Barang Bukti Disita


 Kejagung Geledah Rumah Tersangka Korupsi Kredit PT Sritex, 15 Barang Bukti Disita Mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto usai jalani pemeriksaan. (Antaranews)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kediaman tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, di antaranya Jakarta Utara, Solo, Bandung, dan Makassar.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, menginformasikan, dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sekitar 15 barang bukti, seperti laptop, tablet, dan dokumen-dokumen yang diduga terkait kasus korupsi tersebut.

Ketiga tersangka kini resmi ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak Rabu (21/5) malam.

“Terhadap tiga tersangka mulai malam ini dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” kata Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.

Qohar juga menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini merupakan tahap awal. Penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini.

"Setiap perkembangan pasti akan saya sampaikan sebagai bentuk transparansi terhadap benang perkara ini terhadap publik," kata dia.

Dia menjelaskan bahwa tiga tersangka itu adalah Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.

Akibat adanya perbuatan melawan hukum tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp692.987.592.188,00 dari total nilai outstanding atau tagihan yang belum dilunasi sebesar Rp3.588.650.880.028,57.

Adapun ketiga tersangka dijerat dengan Pasal ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru