Loading
Imigrasi Medan Periksa 23 WNA Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi. (Antaranews)
MEDAN, ARAHKITA.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Sumatera Utara, memeriksa 23 Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh yang diamankan tanpa dokumen keimigrasian sah.
"Saat ini, 23 WNA tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan untuk menentukan status dan langkah hukum selanjutnya," ujar Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian, Senin (19/5).
Langkah hukum yang dimungkinkan termasuk detensi, deportasi, atau pencekalan sesuai aturan yang berlaku.
Pemeriksaan bermula dari pengamanan yang dilakukan pihak imigrasi di sebuah hotel kawasan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu malam (17/5).
Menurut Uray, pemeriksaan itu berawal dari informasi yang diterima dari pihak Kepolisian Sektor Besar (Polrestabes) Medan mengenai keberadaan sejumlah WNA yang mencurigakan.
Kemudian, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Medan langsung berkoordinasi dengan Polsek Pancur Batu untuk melakukan pengecekan ke lokasi.
"Dari hasil pemeriksaan awal, seluruh WNA tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah, seperti paspor maupun visa," kata dia dikutip Antara.
Uray juga menekankan bahwa keberhasilan operasi ini tak lepas dari kolaborasi lintas sektor. Pihaknya mengapresiasi sinergi yang solid dengan aparat kepolisian.
"Hal ini membuktikan bahwa pengawasan terhadap keberadaan orang asing harus dilaksanakan secara kolaborasi guna menjaga stabilitas dan keamanan nasional," ucapnya.