Penangkapan Mahasiswa karena Meme Jokowi-Prabowo, PCO: Harusnya Dibina Bukan Dihukum


 Penangkapan Mahasiswa karena Meme Jokowi-Prabowo, PCO: Harusnya Dibina Bukan Dihukum Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi dalam agenda diskusi umum bertajuk

JAKARTA, ARAHKITA.COM -  PCO menyayangkan penangkapan seorang mahasiswa yang mengunggah meme Jokowi-Prabowo meme yang memuat wajah Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo. Menurut PCO Hasan Nasbi, langkah hukum yang terlalu represif terhadap ekspresi di media sosial berisiko membungkam kebebasan berpendapat. 

"Mahasiswa sebaiknya dibina, bukan langsung ditangkap," ujar Hasan menekankan pentingnya pendekatan edukatif dalam menangani kasus seperti ini

"Ya, kalau ada pasal-pasalnya kita serahkan ke polisi. Tapi kalau dari Pemerintah, itu kalau anak muda, ya mungkin ada semangat-semangat yang terlanjur, ya mungkin lebih baik dibina ya," kata Hasan di Jakarta, Sabtu (10/5/2025).

Hasan menyebut bahwa mahasiswi tersebut masih sangat muda dan mungkin terlalu bersemangat dalam menyampaikan kritik. Menurutnya, dalam konteks demokrasi, ekspresi kritik seharusnya disikapi dengan pemahaman dan pembinaan agar bisa diperbaiki, bukan dengan hukuman.

Namun, jika ada aspek hukum yang dilanggar, hal itu menjadi wewenang penegak hukum.

"Kecuali ada soal hukumnya. Kalau soal hukumnya kita serahkan saja itu kepada penegak hukum. Tapi kalau karena pendapat, karena ekspresi, itu sebaiknya diberi pemahaman dan pembinaan saja, bukan dihukum," ucap dia.

Dia menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak melaporkan terkait hal tersebut. Presiden, kata dia, justru terus mendorong persatuan dan merangkul seluruh pihak agar bangsa dapat bergerak maju.

Namun, Hasan tetap menyayangkan adanya ekspresi yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi mengandung penghinaan atau kebencian.

"Kalau menyayangkan tentu, karena ruang ekspresi itu kan harus diisi dengan hal-hal yang bertanggung jawab. Bukan dengan hal-hal yang menjurus kepada mungkin penghinaan atau kebencian. Tapi tetap saja, kalau Bapak Presiden sampai hari ini kan tidak pernah melaporkan. Tidak pernah melaporkan pemberitaan, tidak pernah melaporkan ekspresi-ekspresi yang menyudutkan beliau," pungkas dia dikutip Antara.

Sebelumnya, Polri membenarkan telah menangkap seorang perempuan yang mengunggah meme bergambar Presiden RI Prabowo Subianto di media sosial X.

"Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Mengenai identitas SSS, Brigjen Trunoyudo tidak mengungkapkannya.

Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan bahwa yang bersangkutan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru