Sabtu, 14 Desember 2024

Pengamat Minta DPR RI 2024-2029 Segera Setujui RUU Perampasan Aset


 Pengamat Minta DPR RI 2024-2029 Segera Setujui RUU Perampasan Aset Pengamat hukum sekaligus pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho. (Antaranews)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Pengamat hukum sekaligus pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho meminta anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024—2029 yang baru dilantik segera menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset menjadi UU.

Menurut dia, UU Perampasan Aset merupakan kebutuhan instrumen hukum yang krusial bagi pemberantasan korupsi di Indonesia sehingga pengesahannya pun akan menjadi sinyal positif bagi internasional mengenai keseriusan Indonesia dalam memberantas korupsi dan mengembalikan aset yang telah dirampas.

"Ini darurat sekali melihat perilaku korupsi di negara ini yang makin merajalela dan menjadi-jadi," ujar Hardjuno dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (2/10/2024).

Dengan demikian, dia berharap Pemerintah dan DPR segera memasukkan RUU tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. '

Hardjuno berpendapat bahwa UU Perampasan Aset nantinya akan menjadi sebuah solusi dalam menyelamatkan keuangan negara karena bukan hanya mengatur terkait dengan penegakan hukum, melainkan juga pemulihan aset negara yang hilang akibat korupsi.

Selain itu, dengan memprioritaskan pengesahan RUU Perampasan Aset, lanjut dia, anggota DPR yang baru bisa lebih mendapat kepercayaan besar dari masyarakat.

Ia menilai sinergisitas kooperatif antara Pemerintah dan DPR RI sangat penting guna menciptakan proses legislasi yang didasarkan pada kepentingan bangsa dalam menyongsong upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat.

RUU Perampasan Aset, menurut Hardjuno, menjadi angin pembaharuan bagi mekanisme penegakan hukum tindak korupsi. Apalagi, Indonesia saat ini dihadapkan pada tantangan serius dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya.

"Pengesahan RUU ini merupakan langkah moral dan hukum. Korupsi telah merugikan rakyat, dan negara harus memiliki instrumen hukum yang kuat untuk memulihkan aset yang telah dirampas," ungkap dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap agar RUU Perampasan Aset menjadi prioritas pembahasan di DPR periode sekarang.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika meyakini pengesahan RUU itu merupakan langkah penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Dengan adanya dorongan dari KPK, saya berharap DPR periode baru ini dapat menjadikan pengesahan RUU tersebut sebagai prioritas utama," ucap Tessa di Jakarta, Senin (1/10/2024).

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru