Loading
Bandar besar narkotika jaringan Aceh berhasil dibekuk Polisi. (NTMC)
DEPOK, ARAHKITA.COM - Bandar besar narkoba jaringan Aceh berhasil dibekuk anggota Satresnarkoba Polresta Depok, Jawa Barat di rumah kontrakannya daerah Kampung Pisang, Keradenan, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Selasa (16/10/2018) petang. Sebanyak tiga boks besar isi puluhan kilogram ganja siap edar diamankan.
Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto mengatakan anggota Satresnarkoba menggrebek rumah kontrakan bandar besar narkoba tersebut sekitar pukul 17.00 WIB. Ada empat pelaku yang sudah kita amankan dibawa ke Polres sekarang masih dalam pemeriksaan itensif penyidik.
Keempat pelaku yang kini sudah di dalam hotel prodeo Polresta Depok, HR , 33, YH , 20, FS , 29, dan DJ , 36.
Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya ini mengungkapkan selain ganja juga disita puluhan gram sabu senilai puluhan juta rupiah.
“Barang bukti yang didapatkan di rumah kontrakan pelaku yaitu tiga boks besar berisi puluhan ganja yang sudah dikemas rapi siap edar lalu sabu dalam plastik klipan bening juga,” katanya.
“Tiga boks besar diperkirakan berisi sekitar 69 Kg dan sabu ada sekitar 43 gram dengan jumlah total nominal mencapai ratusan juta rupiah. Dengan terungkapnya kasus ini setidaknya dapat menyelamatkan ratusan ribu orang,” tutup mantan Kapolsek Senen ini.
Keempat pelaku dikenakan UU no 35 tahun 2008 tentang narkotika Pasal 112 dan 114 dengan ancaman maksimal seumur hidup.