Jumat, 25 September 2026

Paskalis Pieter: Jangan Jadikan Kasus 27 Juli 1996 sebagai Komoditas Politik


 Paskalis Pieter: Jangan Jadikan Kasus 27 Juli 1996 sebagai Komoditas Politik uasa hukum Soerjadi dan Butu Hutapea pada kasus 27 Juli 1996, Paskalis Pieter, SH, MH. (Istimewa)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Peristiwa 27 Juli tahun 1996 hingga saat ini belum ada penyelesaian hukum yang signifikan, padahal kasus itu telah memakan banyak korban.

Sebagaimana diberitakan online ini sebelumnya, Pengurus DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Kamis (26/7/2018), untuk mendesak agar pelanggaran HAM masa lalu diungkap.

"Pada Kamis ini, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersama Ketua DPP Bidang Hukum PDIP Trimedya Panjaitan mendatangi kantor Komnas HAM. Kami mendesak Komnas HAM untuk mengungkap kasus pelanggaran masa lalu, termasuk peristiwa 27 Juli tahun 1996, khususnya perebutan kantor DPP PDIP," kata politisi PDIP, Masinton Pasaribu ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (26/7/2018).

Menurut dia, peristiwa pengambilalihan paksa kantor PDI pro-Mega di Jalan Diponegoro, Jakarta pada 27 Juli 1996 itu telah memakan banyak korban, sehingga diharapkan Komnas HAM bisa mengungkap ke publik permasalahan itu.

Terhadap kasus 27 Juli 1996 ini Paskalis Pieter, SH, MH yang juga kuasa hukum Soerjadi dan Butu Hutapea kala itu menegaskan agar kasus ini jangan dijadikan sebagai komoditas politik di tahun politik ini namun harus diselesaikan secara tuntas.

Paskalis mengatakan kasus 27 Juli 1996 merupakan kasus pelanggaran HAM dan demokrasi terbesar di era pemerintahan Orde Baru yang hingga saat ini belum ada penyelesaian hukum secara signifikan.

Paskalis menilai Pemerintah tidak ada goodwill dalam menyelesaikan kasus ini sejak era Pemerintahan Presiden Gus Dur hingga era pemerintahan Jokowi saat ini.

Menurut dia, dugaan keterlibatan beberapa perwira tinggi TNI yang tidak pernah disentuh hukum atau dijadikan tersangka, bahkan banyak kalangan sipil yang menjadi korban dan lebih dari itu mereka ditangkap dan ditahan serta menjalani proses peradilan.

"Sudah 22 tahun dan hingga saat ini belum adanya penyelesaian kasus 27 Juli 1996 yang disebabkan penegakan hukum yang diskriminatif atau tebang pilih dan tidak adanya good will dari pemerintahan,"tandas Paskalis.

Lebih lanjut Paskalis mengatakan korban dari kasus 27 Juli 1996 mengharapkan pemerintahan Jokowi harus berani sehingga dapat menuntaskan kasus tersebut.

"Harapan masyarakat tidak hanya penyelesaian kasus 27 Juli saja melainkan masyarakat juga mengharapkan Presiden Jokowi dapat menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang seperti halnya kasus Semanggi, Trisakti dan lain-lain. Sehingga dengan demikian penegarak hukum dan HAM dapat tercapai di bumi Indonesia,"harap Paskalis.

KOMNAS HAM menurut Paskalis juga harus segera menyelesaikan kasus tersebut.

Berlarutnya penyelesaian kasus 27 Juli karena adanya tarik-menarik kepentingan politik. "Kasus 27 Juli sudah berlangsung 22 tahun, namun menjadi sejarah dan catatan buruk penegakan hukum," ujarnya.

Paskalis menilai hingga era pemerintahan Jokowi, pemerintah tidak serius menangani kasus 27 Juli dan belum mengungkapkan skenario besar kasus itu. Akibatnya penegak hukum tidak mampu menyeret pelaku dari kalangan TNI dan Polri. Penyidikan dilakukan parsial, keterlibatan sipil ditonjolkan, sedangan keterlibatan militer dikaburkan.

Menurut Paskalis, pengungkapan ingatan sosial penting karena dalam aras yang berbeda terdapat upaya besar mematikan ingatan akan persitiwa 27 Juli 2018. Paskalis mengutip Milan Kundera dalam buku The Book of Laughter and Forgetting, perjuangan manusia melawan kekuasaan adalah perjuangan manusia melawan lupa

Pemerintah saran Paskalis juga dapat membentuk Dewan Kerukunan Nasional (DKN) sebagai salah satu jalan keluar untuk menyelesaikan persoalan ini.

 

 

 

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru