Loading
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal. (Tribratanews)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali menangkap 114 orang tersangka kejahatan internet di Bali.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal dalam pesan singkat, Rabu, mengatakan para tersangka terdiri atas 11 WNI (lima perempuan dan enam laki-laki) dan 103 WNA Tiongkok (11 perempuan dan 92 laki-laki).
"Mereka ditangkap kemarin sore di tiga lokasi berbeda di Bali," katanya.
Para tersangka dibekuk polisi pada Selasa, 1 Mei di tiga lokasi berbeda di Denpasar, Bali yakni di Jalan Perumahan Mutiara Abianbase Nomor 1 Mengwi, Badung, Denpasar; Jalan Bedahulu XI Nomor 39 Denpasar dan Jalan Gatsu I Nomor 9 Denpasar Bali.
Para pelaku menggunakan perantara internet untuk menipu korban dengan mengaku sebagai aparat penegak hukum di Tiongkok. Dengan kecanggihan alat yang mereka miliki, mereka dapat melakukan panggilan dengan nomor telepon yang seolah-olah berasal dari institusi Kepolisian, Kehakiman dan Pengadilan di Tiongkok.
"Setelah korban dibujuk rayu dan diintimidasi, korban akhirnya mengirimkan sejumlah barang yang diminta pelaku," katanya sebagaimana dilaporkan Antara.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 51 unit telepon, lima laptop, 82 paspor, 53 ponsel, 18 router, dua printer dan 27 hub.