Rabu, 31 Desember 2025

Dugaan Penipuan hingga 9 M, Putri Nia Daniaty Bakal Diperiksa Hari ini


 Dugaan Penipuan hingga 9 M, Putri Nia Daniaty Bakal Diperiksa Hari ini Nia Daniaty bersama sang putri, Olivia Nathania. (Net)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Putri Nia Daniaty, Olivia Natahia, dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada hari ini, Senin (11/10). Bersama dengan suaminya, Rafly N Tilaar, Olivia akan diperiksa atas dugaan penipuan rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) "Yang bersangkutan minta ditunda diperiksa tanggal 11 (hari ini)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Jakarta.

Disebutkan sebelumnya, Olivia dan suami telah dijadwalkan diperiksa pada Selasa, 5 Oktober 2021. Namun melalui kuasa hukumnya, Susanti Agustina, mereka menyampaikan belum dapat menghadiri pemeriksaan itu karena ketidaksiapan mental. Selain itu, Olivia dan suami masih mengumpulkan barang bukti untuk membantah tuduhan penipuan. 

Sesuai tuntutan sejumlah korban,  Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tudingan melakukan penipuan dengan modus bisa memasukkan seseorang menjadi PNS. Tak tanggung-tanggung, korban dari modus penipuan ini mencapai 225 orang. "Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp9,7 miliar lebih," ujar pengacara para korban Odie Hodianto. 

Odie pun sempat mengatakan, bahwa laporan para korban terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 September 2021. Saat mengajukan laporan, Odie turut ditemani perwakilan para korban. 

Mengenai kronologi penipuan itu, berawal saat Olivia menawarkan para korbannya agar menjadi PNS tanpa tes pada 2019. Sebagai persyaratan, satu korban harus membayar uang sebesar Rp25 juta sampai Rp156 juta.

Untuk meyakinkan korbannya, Olivia mengatakan para korban yang mendaftar PNS lewat dirinya akan ditempatkan sebagai pengganti PNS yang dipecat atau meninggal karena Covid-19.

Atas perbuatannya, para korban melaporkan Olivia Nathania dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan. 


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru